TASIKMALAYA, MNP — Salah satu dosen memberikan klarifikasi terkait informasi yang berkembang mengenai dugaan “beli kursi” dalam penerimaan mahasiswa baru di Universitas Siliwangi (UNSIL).
Klarifikasi tersebut disampaikan untuk meluruskan konteks peristiwa yang sebelumnya dikaitkan dengan adanya transaksi sejumlah uang dan keinginan seorang calon mahasiswa untuk melanjutkan pendidikan di perguruan tinggi.
Menurut penjelasan dosen tersebut, persoalan bermula ketika seorang calon mahasiswa mendatangi dirinya dan menyampaikan keinginan untuk dapat melanjutkan kuliah di UNSIL.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Calon mahasiswa tersebut meminta bantuan dan menyampaikan keinginannya agar dapat berkuliah di universitas tersebut.
Namun, dalam komunikasi tersebut, dosen yang bersangkutan menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan kelulusan maupun menjamin calon mahasiswa tersebut dapat diterima sebagai mahasiswa.
Dengan kata lain, kedatangan calon mahasiswa tersebut menurut penjelasan dosen hanya berkaitan dengan permintaan bantuan atau informasi mengenai keinginan melanjutkan pendidikan, bukan sebuah kesepakatan untuk membeli kursi atau menjamin seseorang diterima melalui jalur tertentu.
Dosen tersebut juga memberikan penjelasan mengenai adanya uang yang sempat diberikan oleh calon mahasiswa. Menurut keterangannya, uang tersebut telah dikembalikan kepada calon mahasiswa yang bersangkutan.
Pengembalian uang tersebut menjadi bagian penting dari klarifikasi karena adanya transaksi uang tidak serta-merta dapat dimaknai sebagai pembayaran untuk mendapatkan kursi atau jaminan kelulusan dalam penerimaan mahasiswa baru.
Karena itu, informasi mengenai bukti transfer maupun dokumen yang berkaitan dengan pemberian uang perlu dilihat secara utuh, termasuk konteks awal pemberian uang, tujuan transaksi, komunikasi antara para pihak, serta fakta bahwa uang tersebut kemudian telah dikembalikan.
Dosen tersebut menegaskan bahwa dirinya tidak pernah menjanjikan calon mahasiswa tersebut pasti diterima. Proses penerimaan mahasiswa baru tetap memiliki mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Klarifikasi ini sekaligus meminta agar persoalan tersebut tidak langsung ditarik menjadi kesimpulan bahwa telah terjadi praktik jual-beli kursi.
Sebab, untuk menyatakan adanya transaksi yang berkaitan dengan jual-beli kursi, diperlukan bukti yang menunjukkan adanya kesepakatan, janji penerimaan, atau pemberian uang dengan tujuan mendapatkan kepastian kelulusan.
Dalam konteks tersebut, masyarakat diharapkan tidak hanya melihat adanya bukti transfer secara terpisah, tetapi juga mempertimbangkan kronologi dan penjelasan dari pihak-pihak yang terlibat.
Apabila memang terdapat dugaan pelanggaran, tentu fakta-faktanya dapat diperiksa melalui mekanisme yang berlaku.
Namun, sebelum terdapat hasil pemeriksaan yang membuktikan adanya praktik jual-beli kursi, informasi tersebut semestinya tetap ditempatkan sebagai dugaan atau persoalan yang membutuhkan klarifikasi.
Klarifikasi dari dosen tersebut pada intinya menegaskan tiga hal: calon mahasiswa datang karena ingin meminta bantuan untuk dapat berkuliah, tidak ada janji bahwa dirinya pasti diterima, dan uang yang sempat diberikan telah dikembalikan kepada calon mahasiswa.
Dengan demikian, informasi mengenai dugaan “beli kursi” perlu dilihat berdasarkan fakta dan kronologi secara menyeluruh, sehingga tidak menimbulkan kesimpulan yang melampaui bukti yang tersedia.
![]()
Penulis : Soni
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan