BARITO TIMUR, MNP — Penanganan perkara dua petani ladang asal Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Subarnu dan Yadi, mendapat perhatian Anggota Komisi XIII DPR RI, Bias Layar.
Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh kepolisian dalam perkara kebakaran lahan yang terjadi di wilayah perladangan Barito Timur.
Kasus tersebut kemudian menjadi perhatian publik setelah video anak Subarnu, Tema, yang memohon agar proses hukum terhadap ayahnya diringankan, beredar di media sosial.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Bias Layar menyatakan prihatin atas kondisi yang dialami kedua warga Hayaping tersebut.
Sebagai anggota DPR RI dari daerah pemilihan Kalimantan Tengah dan anggota Komisi XIII yang membidangi antara lain persoalan hukum dan HAM, ia menyatakan siap mengawal persoalan tersebut.
“Saat ini saya sedang berkoordinasi dengan pihak Kapolres Barito Timur agar persoalan ini bisa diselesaikan secara humanis, tanpa harus menahan,” ujar Bias Layar saat dikonfirmasi awak media melalui sambungan telepon, Selasa (29/9/2026).
Menurut Bias, pendekatan penegakan hukum terhadap masyarakat yang berprofesi sebagai petani ladang perlu mempertimbangkan kondisi sosial serta ketentuan hukum yang berlaku.
Ia merujuk pada berlakunya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang sejak 2 Januari 2026 menggantikan KUHAP lama.
UU tersebut mengatur bahwa penahanan pada prinsipnya dapat dilakukan terhadap tindak pidana yang diancam pidana penjara lima tahun atau lebih, dengan sejumlah pengecualian yang diatur dalam undang-undang.
KUHAP baru juga mengatur mekanisme keadilan restoratif. Berdasarkan Pasal 80, mekanisme tersebut dapat diterapkan terhadap tindak pidana yang memenuhi sejumlah persyaratan, antara lain ancaman pidana paling lama lima tahun, dengan ketentuan dan pengecualian sebagaimana diatur dalam undang-undang.
“Karena itu, kami akan melihat konstruksi perkara dan pasal yang dikenakan kepada kedua warga tersebut. Kalau memenuhi persyaratan hukum, tentu kami mendorong penyelesaian yang mengedepankan keadilan restoratif,” katanya.
Kasus Subarnu dan Yadi mencuat di tengah gencarnya penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan Tengah.
Polda Kalimantan Tengah bersama jajaran sebelumnya menyampaikan bahwa dalam dua pekan terakhir terdapat delapan tersangka dari enam laporan polisi terkait karhutla di sejumlah wilayah Kalteng. Polisi juga sedang memproses sejumlah perkara yang melibatkan korporasi.
Dalam perkara Barito Timur, kepolisian menetapkan dua orang berinisial S dan Y sebagai tersangka terkait kebakaran yang pada 20 September 2026 disebut menghanguskan hampir 11 hektare lahan.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti yang disebut berkaitan dengan aktivitas pembakaran. Di tengah proses penegakan hukum tersebut, perhatian publik tertuju pada kondisi keluarga Subarnu.
Video yang memperlihatkan Tema memohon agar ayahnya mendapatkan keringanan kemudian beredar luas di media sosial dan memunculkan simpati dari sejumlah kalangan masyarakat, khususnya komunitas petani ladang.
Bias Layar mengatakan dirinya akan terus mengawal proses tersebut agar hak-hak hukum kedua warga tetap terpenuhi.
“Sebagai wakil rakyat, saya akan membantu mengawal persoalan ini. Kita ingin hukum tetap ditegakkan, tetapi hak-hak masyarakat juga harus diperhatikan,” tegasnya.Penegakan Hukum Tetap Berjalan
Di sisi lain, penegakan hukum terhadap karhutla di Kalteng tetap menjadi perhatian aparat.
Kapolda Kalimantan Tengah Irjen Pol Iwan Kurniawan menyatakan penindakan hukum merupakan bagian dari upaya kepolisian menangani karhutla, selain pencegahan melalui pembinaan, sosialisasi, edukasi, patroli dan penjagaan wilayah rawan kebakaran.
Dengan demikian, polemik perkara Subarnu dan Yadi kini berada pada dua kepentingan yang harus berjalan beriringan: penegakan hukum terhadap pembakaran lahan serta perlindungan hak-hak masyarakat dalam proses hukum.
Bias Layar memastikan komunikasi dengan aparat penegak hukum akan terus dilakukan untuk mencari penyelesaian yang sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan