Polres Barito Timur Gencar Pantau Hotspot, Kapolres: Bakar Hutan dan Lahan Langsung Ditindak

Senin, 20 Juli 2026 - 13:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso ,S.I.K

Foto Kapolres Bartim, AKBP Eddy Santoso ,S.I.K

BARITO TIMUR , MNP – Polres Barito Timur memperketat pengawasan titik-titik hotspot di seluruh wilayah Kabupaten Barito Timur.

Langkah ini diambil untuk mencegah meluasnya kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di tengah musim kemarau.

Kapolres Barito Timur AKBP Eddy Santoso menegaskan seluruh personel telah diperintahkan meningkatkan patroli dan pemantauan secara intensif, baik melalui data hotspot, patroli lapangan, maupun koordinasi dengan instansi terkait.

“Saya mengimbau seluruh masyarakat agar tidak membakar hutan maupun lahan. Tindakan tersebut sangat berbahaya dan dapat memicu kebakaran besar yang merugikan lingkungan, kesehatan masyarakat, serta perekonomian,” tegas AKBP Eddy Santoso, Senin (20/7/2026).

Kapolres menegaskan tidak ada toleransi bagi pelaku pembakaran lahan. Polres Barito Timur akan langsung menindak tegas setiap pelanggaran sesuai ketentuan hukum.

“Pembukaan lahan dengan cara membakar adalah tindakan melanggar hukum. Kami siap melakukan penegakan hukum tanpa kompromi,” tegasnya.

Masyarakat diminta aktif melaporkan setiap aktivitas pembakaran lahan yang diketahui agar dapat segera ditangani sebelum api meluas.

Ancaman Hukuman Berat
Pelaku pembakaran hutan dan lahan terancam pidana berat berdasarkan beberapa undang-undang:

UU No. 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan: Pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.

UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup: Pidana penjara 3 hingga 10 tahun dan denda Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

UU No. 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan: Memberikan dasar hukum penindakan bagi pelaku usaha yang membakar lahan.

Polres Barito Timur melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pencegahan karhutla.

Dengan pengawasan ketat dan penegakan hukum yang tegas, diharapkan Kabupaten Barito Timur terhindar dari bencana kabut asap dan kerusakan lingkungan yang lebih parah.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru