INDRAGIRI HULU, MNP – Polemik dugaan rangkap jabatan yang dilakukan dua oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan BUMDes Sari Jaya, Desa Tanjung Sari, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau, terus menjadi sorotan, Senin (06/07/2026).
Dua aparatur sipil negara (ASN) tersebut diketahui berinisial MJ dan RS. Berdasarkan informasi yang dihimpun, MJ berstatus sebagai guru di bawah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu sekaligus menjabat sebagai Direktur BUMDes Sari Jaya. Sementara RS juga berstatus guru dan diketahui menjabat sebagai Ketua Unit BUMDes.
Untuk mengonfirmasi persoalan tersebut, awak Media Nasional Potret mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Indragiri Hulu. senin tanggal 05/07/2026 Namun, Sekretaris Dinas (Sekdis) tidak berada di tempat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Melalui sambungan telepon yang dilakukan staf Disdikbud, Sekdis mengarahkan konfirmasi kepada Kasubbag Umum, Achaya S.Sos.
Menurut Achaya, pihak Disdikbud telah menelusuri persoalan tersebut setelah mendapat arahan dari Kepala Dinas dan Sekdis.
“Saya tadi sudah sampaikan ke Pak Kadis dan Pak Sekdis. Tanggapan Pak Sekdis memerintahkan saya menelusuri apakah Disdikbud pernah mengeluarkan rekomendasi.
“Setelah kami telusuri, Disdikbud tidak pernah memberikan rekomendasi kepada yang bersangkutan untuk menjadi pengurus BUMDes. Kami juga mendapat laporan dari Korwil bahwa atas nama Muji Isnanto sudah mengajukan pengunduran diri dari pengurus BUMDes,” ujar Achaya.
Sebagai bentuk tindak lanjut, Achaya juga mengirimkan salinan surat pengunduran diri MJ kepada awak media melalui aplikasi WhatsApp.
Namun, dari hasil telaah dokumen tersebut muncul hal yang dinilai janggal. Dalam surat pengunduran diri itu, MJ mengajukan pengunduran diri kepada Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD), bukan kepada Kepala Desa.
Padahal, berdasarkan mekanisme pemerintahan desa, pengangkatan Direktur BUMDes dilakukan melalui Surat Keputusan Kepala Desa.
Kejanggalan tersebut memunculkan pertanyaan mengenai prosedur administrasi yang ditempuh dalam pengunduran diri tersebut.
Awak media kemudian mempertanyakan apakah RS, yang juga disebut merangkap jabatan sebagai Ketua Unit BUMDes, telah mengajukan pengunduran diri sebagaimana MJ.
Menanggapi pertanyaan itu, Achaya menjawab singkat. “Belum dapat info dari Pak Korwil, Bang,” katanya.
Pernyataan tersebut menunjukkan hingga saat ini belum ada informasi resmi mengenai status pengunduran diri RS dari kepengurusan BUMDes.
Persoalan rangkap jabatan ASN di BUMDes juga memunculkan pertanyaan mengenai kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan.
ASN diwajibkan menjaga integritas, profesionalisme, dan menghindari benturan kepentingan dalam menjalankan tugas negara.
Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menegaskan kewajiban ASN menjaga profesionalitas dan menghindari konflik kepentingan.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil, mengatur kewajiban, larangan, serta sanksi disiplin apabila PNS terbukti melanggar ketentuan yang berlaku.
Apabila benar seorang ASN merangkap jabatan sebagai pengurus operasional BUMDes tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku atau tanpa izin yang dipersyaratkan, maka hal tersebut berpotensi menimbulkan benturan kepentingan dan dapat menjadi objek pemeriksaan oleh instansi berwenang.
Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran tetap menjadi kewenangan aparat pengawas dan pejabat pembina kepegawaian berdasarkan hasil pemeriksaan.
Publik kini menunggu langkah tegas Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu, khususnya Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Inspektorat, serta pemerintah desa untuk memberikan kepastian hukum dan administrasi atas dugaan rangkap jabatan tersebut.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan