Tasikmalaya, MNP – Pemerintahan Desa (Pemdes) Sukapancar Kecamatan Sukaresik Kabupaten Tasikmalaya melaksanakan pelatihan peningkatan kapasitas Bumdes (Menejemen Usaha Milik Desa).
Pelatihan ini, salah satu program Dana Desa Bidang Pemberdayaan Masyarakat tahun Anggaran 2022 dengan narasumber, H Cecep Abdul Qoyum Ketua Kadin Kab Tasikmalaya, Senin (7/11/2022).
Kegiatan pelatihan tersebut, untuk peningkatan kapasitas pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDES), agar bisa meningkatkan kinerjanya dalam rangka peningkatan ekonomi warga yang bertujuan desa menjadi maju dan mandiri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kepala desa Sukapancar Arip Taufik Rahman, S.Kom menjelaskan, dengan dilaksanakanya pelatihan ini, pengurus Bumdes bisa paham tentang regulasi yang berlaku tentang tata kelola Bumdes.
“Juga diharapkan setelah pelatihan ini, pengurus Bumdes bisa langsung menyusun, melangkah dan langkah apa saja yang harus di persiapkan untuk menjalankan roda Bumdes ini,” ucapnya.
Dijelaskan Arip Taufik, sesuai dengan amanat peraturan yang sudah di tulis oleh Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 ini, akhirnya Bumdes harus bisa dirasakan oleh masyarakat.
Selain itu, kemajuan Bumdes bisa menjadi tolak ukur kesejahteraan masyarakat itu sendiri, juga sebagai penambah Pendapatan Asli Desa (PAdes) Sukapancar.

“Tak lupa juga kami ucapkan terimakasih kepada Narasumber H Cecep Abdul Qoyum ketua Kadin Kab Tasikmalaya, yang sudah memberikan materi untuk pelatihan ini,” ucap Arip.
“Alhamdullilah semuanya sudah tercerahkan, apapun jenisnya segala sesuatunya, baik segi administrasinya sampai nanti melangkah dilapangan seperti apa, sudah jelas semuanya,” sambungnya.
Ditempat yang sama, H Cecep Abdul Qoyum sebagai tenaga ahli menyampaikan, kegiatan bimtek Desa Sukapancar ini terkait dengan regulasi yang berkaitan dengan PP 11 tahun 2021.
“Dalam peraturan tersebut, mengatur dalam segala hal berkaitan dengan pembentukan badan usaha milik desa,” terangnya.
Kata Cecep, kebetulan di Peraturan Pemerintah ini juga diatur bahwa Bumdes sudah menjadi salah satu badan hukum yang sama dengan badan hukum yang lainya, seperti koperasi dan sebagainya.
Sehingga terang Cecep, ketika Bumdes sudah berbadan hukum maka banyak keuntungan yang akan dirasakan oleh Bumdes diantaranya.
“Bisa melakukan kerja sama dengan pihak pihak ketiga misalkan, dengan perbangkan atau penyedia barang dan jasa,” kata Cecep. (Wk)
![]()









Tinggalkan Balasan