KOTA BANJAR, MNP – Belakangan ini Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar Jawa Barat menjadi pembicaraan hangat di kalangan masyarakat, terkait dugaan oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) dari Instansi tersebut yang menyunat uang santunan BPJS milik salah satu warga kelurahan Hegarsari, Pataruman Kota Banjar.
Dugaan menyunat uang santunan BPJS tersebut muncul ke publik setelah warga yang merasa dirugikan melaporkan oknum ASN tersebut ke Inspektorat Kota Banjar dengan di dampingi oleh pengurus lingkungan setempat.
Ety Rohaeti (49), warga Kelurahan Hegarsari Pataruman Kota Banjar ini menceritakan kronologi awal kerugian yang menimpa nya kepada Tim Media MNPotret.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Waktu itu kan anak saya (Alm. Rahmat Ramdhani) mengalami kecelakaan kerja di laut, kan anak saya kerjanya pelayar. Nah saya ditawari sama saudara IK untuk minta tolong diuruskan Asuransi Jiwa anak saya ke Pak END yang kerja di Disnaker. Syarat administrasi seperti buku tabungan, ATM diserahkan ke saudara IK lalu setelah itu saya di suruh nunggu kabar dari mereka,” ujar Ety, Jumat.
Dalam pemberitaan sebelumnya dikabarkan, Rahmat Ramdhani (24) , warga RT 5/14 Kelurahan Hegarsari Kota Banjar ini mengalami kecelakaan saat sedang bekerja di sekitar Selat Bali, akibat dari kecelakaan tersebut Rahmat Ramdhani meninggal dunia.
Ety saat wawancara dikediamannya didampingi oleh Tokoh Masyarakat setempat yang minta identitasnya untuk tidak disebutkan menjelaskan kepada awak media.
“Saya sekitar bulan Januari kalau ga salah, diajak oleh IK dan R ke rumah Pak END, sampe sana saya di suruh terima uang Rp 54 juta dari Pak END, katanya kalau uang sampai ngga mau di terima, bakal kembali lagi uangnya ke KAS Negara,” kata Ety.
“Terus saya juga di wanti wanti agar tidak menceritakan kepada keluarga atau siapapun tentang uang itu, saya jadi mikir kenapa sampai ngga boleh bilang ke orang lain bahkan ke keluarga sekalipun,” tambah Ety sambil menangis.
Mendapatkan wanti wanti dari END seperti itu, justru malah memunculkan kecurigaan bagi Ety, diantar oleh Ketua Rukun Warga (RW) setempat. Dia mendatangi Kantor Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kota Banjar dan Bank Jabar Banten (BJB).
Dari situ Ety mendapatkan informasi mengenai nominal santunan yang semestinya di terima adalah Rp 187 jutaan.
“Saya aneh aja, ko tega sekali gitu , itukan uang Haknya Almarhum Rahmat, untuk ibunya, bisa bisanya disunat sama END serta kawan kawannya begitu besar, padahal dia PNS punya gaji yang tetap,” cetusnya.
Sebelumnya, pihak keluarga Ety pernah mengundang saudara IK sama pak END untuk musyawarah di rumah pak RW mengenai uang santunan tersebut, tapi keduanya enggan hadir.
Lantaran itu, Ety dan pengurus lingkungan setempat sepakat membawa persoalan ini ke inspektorat. Hasilnya saudara R mengembalikan Rp 11 Juta, END mengembalikan Rp 54 Juta. sementara saudara IK Rp 76 Juta. Tapi saudara IK minta tempo dengan alasan mau musyawarah dulu dengan pak END.
“Saya jadi ngga habis pikir, kan uang yang Rp 76 Juta itu IK yang pegang kenapa ketika kami pinta, jawabnya mau rundingan dulu sama pak END, ngga ngerti saya,” ujar Tokoh Masyarakat di lingkungan tempat tinggal Ety ini.
Inspektorat Daerah (IRDA) Kota Banjar, melalui Agus Muslih selaku Inspektur membenarkan permasalahan tersebut.
“Yang bersangkutan sudah mengembalikan, terkait penindakan atas pelanggarannya kita kembalikan ke atasan dimana yang bersangkutan berdinas,” tegas Agus Muslih.
Guna memperoleh informasi mendalam, Tim MNPotret menyambangi Disnaker Kota Banjar yang beralamat di Kompleks Perkantoran Pamongkoran jalan Gerilya nomor 197, Jumat (6/2/2026) dan ditemui langsung oleh Sri Hidayati selaku Kepala Dinas.
“Iya betul, terkait dugaan tilep uang santunan yang di lakukan oleh salah satu staf kami yang berinisial END, sudah di mediasi oleh pihak Inspektorat dan sudah mengembalikan uang tersebut sejumlah Rp 54 Juta kepada ibu Ety,” kata Sri
Sri Hidayati yang baru menjabat beberapa bulan ini sebagai Kadis Naker juga menambahkan terkait sanksi atau hukuman yang akan di terapkan terhadap yang bersangkutan.
“Kami sudah bentuk tim di internal untuk pemeriksaan terhadap yang bersangkutan, meminta petunjuk dan arahan ke Pak Wali (Wali Kota Banjar, red), berkordinasi juga dengan Inspektorat Daerah serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), juga mengenai pembinaan kami selalu lakukan itu terutama pada setiap Apel Senin,” pungkas Sri Hidayati.
Dinas Tenaga Kerja Kota Banjar mempunyai tugas atau fungsi yang mulia, menjembatani, memfasilitasi warga dalam hal ketenagakerjaan. Namun tugas dan fungsi mulia itu kini harus terkikis kadar kemuliaannya yang dicederai dan dikotori prilaku serakah yang dilakukan staf Disnaker itu sendiri.
Oknum tersebut dengan tega mengambil hak orang lain tanpa izin bahkan dengan cara intimidasi untuk memperoleh keuntungan yang sepatutnya tidak dilakukan END sebagai ASN. Kini publik menunggu sanksi yang akan di terapkan oleh oknum tersebut.
![]()
Penulis : Adi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan