Tasikmalaya, MNP – Ketidakpastian menyelimuti jalannya persidangan kasus perdata antara perusahaan pembiayaan raksasa PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) melawan konsumen berinisial (NH) di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.
Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (17/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak ACC Finance terpaksa gagal digelar karena penggugat tidak mampu menghadirkan saksi di ruang sidang.
Ketidakhadiran saksi ini memicu kritik keras dari pihak tergugat. Pasalnya, ACC Finance melayangkan tuntutan materil yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp399.794.500, sebuah angka yang dinilai tidak proporsional oleh pihak konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kuasa Hukum (NH), Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menilai ketidakmampuan ACC Finance menghadirkan saksi menunjukkan ketidaksiapan dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya.
“Kita melihat bahwa penggugat tidak siap membuktikan dalil gugatannya, seolah-olah tidak serius. Atau mungkin, penggugat takut jika nantinya saksi yang dihadirkan malah membongkar sendiri kebobrokan ACC dalam perkara ini,” ujar Asep.
Dirinya membeberkan fakta bahwa kliennya hanya memiliki pinjaman pokok sebesar Rp116 juta dan telah membayar sebesar Rp120 juta. Namun, pihak ACC kini justru menuntut denda yang hampir mencapai Rp400 juta. “Tuntutan denda tersebut sangat tidak mendasar,” tegasnya.
Di lokasi yang sama, Hendi Haryadi, S.H., menambahkan bahwa praktik yang dilakukan ACC Finance diduga melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994.
Putusan tersebut secara tegas menetapkan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh lagi menambahkan bunga dan denda setelah kredit dinyatakan macet.
“Intinya, status kredit macet membuat utang ‘beku’. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib menghentikan perhitungan bunga dan denda tambahan. Putusan ini selaras dengan asas kepatutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.
Hendi menekankan bahwa dalam status status quo kredit macet, tidak boleh ada penambahan beban utang karena dasar hukum membebankan bunga hilang saat debitur sudah tidak mampu.
Kritik semakin meruncing setelah terungkap fakta bahwa objek kredit berupa kendaraan milik (NH) sebenarnya telah diambil paksa dan sudah dilelang oleh pihak ACC Finance.
“Bahwa yang terjadi terhadap tergugat (NH) ini bukan tentang kredit macet lagi, tapi kendaraan objek kredit sudah diambil paksa serta sudah dilelang. Jadi status kredit tersebut sudah putus, bukan macet lagi. Lalu dari mana dasar denda ratusan juta itu?” pungkas Hendi.
Gagalnya kehadiran saksi dari pihak ACC Finance ini menjadi catatan serius bagi jalannya persidangan selanjutnya, sekaligus memperkuat argumen pihak konsumen mengenai adanya praktik penanganan kredit yang tidak manusiawi dan tidak proporsional.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan