ACC Finance Gagal Hadirkan Saksi, Kuasa Hukum Konsumen Pertanyakan Profesionalisme

Rabu, 17 Desember 2025 - 15:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tasikmalaya, MNP – Ketidakpastian menyelimuti jalannya persidangan kasus perdata antara perusahaan pembiayaan raksasa PT Astra Sedaya Finance (ACC Finance) melawan konsumen berinisial (NH) di Pengadilan Negeri Kota Tasikmalaya.

Sidang yang dijadwalkan pada Rabu (17/12/2025) dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak ACC Finance terpaksa gagal digelar karena penggugat tidak mampu menghadirkan saksi di ruang sidang.

Ketidakhadiran saksi ini memicu kritik keras dari pihak tergugat. Pasalnya, ACC Finance melayangkan tuntutan materil yang sangat fantastis, yakni mencapai Rp399.794.500, sebuah angka yang dinilai tidak proporsional oleh pihak konsumen.

Kuasa Hukum (NH), Asep Iwan Restiawan, S.H., M.H., menilai ketidakmampuan ACC Finance menghadirkan saksi menunjukkan ketidaksiapan dalam membuktikan dalil-dalil gugatannya.

“Kita melihat bahwa penggugat tidak siap membuktikan dalil gugatannya, seolah-olah tidak serius. Atau mungkin, penggugat takut jika nantinya saksi yang dihadirkan malah membongkar sendiri kebobrokan ACC dalam perkara ini,” ujar Asep.

Dirinya membeberkan fakta bahwa kliennya hanya memiliki pinjaman pokok sebesar Rp116 juta dan telah membayar sebesar Rp120 juta. Namun, pihak ACC kini justru menuntut denda yang hampir mencapai Rp400 juta. “Tuntutan denda tersebut sangat tidak mendasar,” tegasnya.

Di lokasi yang sama, Hendi Haryadi, S.H., menambahkan bahwa praktik yang dilakukan ACC Finance diduga melanggar Putusan Mahkamah Agung Nomor 2899 K/Pdt/1994.

Putusan tersebut secara tegas menetapkan bahwa lembaga pembiayaan tidak boleh lagi menambahkan bunga dan denda setelah kredit dinyatakan macet.

“Intinya, status kredit macet membuat utang ‘beku’. Bank atau perusahaan pembiayaan wajib menghentikan perhitungan bunga dan denda tambahan. Putusan ini selaras dengan asas kepatutan dan Undang-Undang Perlindungan Konsumen,” jelasnya.

Hendi menekankan bahwa dalam status status quo kredit macet, tidak boleh ada penambahan beban utang karena dasar hukum membebankan bunga hilang saat debitur sudah tidak mampu.

Kritik semakin meruncing setelah terungkap fakta bahwa objek kredit berupa kendaraan milik (NH) sebenarnya telah diambil paksa dan sudah dilelang oleh pihak ACC Finance.

“Bahwa yang terjadi terhadap tergugat (NH) ini bukan tentang kredit macet lagi, tapi kendaraan objek kredit sudah diambil paksa serta sudah dilelang. Jadi status kredit tersebut sudah putus, bukan macet lagi. Lalu dari mana dasar denda ratusan juta itu?” pungkas Hendi.

Gagalnya kehadiran saksi dari pihak ACC Finance ini menjadi catatan serius bagi jalannya persidangan selanjutnya, sekaligus memperkuat argumen pihak konsumen mengenai adanya praktik penanganan kredit yang tidak manusiawi dan tidak proporsional.

Loading

Penulis : Alex

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan
DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare
Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26
Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang
Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa
Tinggal di Gubuk Reyot Dekat Pusat Pemerintahan, Kasus Siti Nuraenun Jadi Cermin Evaluasi Data Bansos
TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare
Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 18:02 WIB

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 September 2026 - 17:51 WIB

DPRD Bartim Cek Lokasi Karhutla Hayaping: Klaim 11 Hektare Dipertanyakan, Hasil Pantauan Sekitar 1 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 13:00 WIB

Dampak Koalisi Gemuk, Anggota DPRD Kabupaten Bogor Enggan Dukung Petisi 26

Rabu, 30 September 2026 - 10:40 WIB

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 September 2026 - 10:33 WIB

Menolak Lupa G30S: Belajar Sejarah Secara Utuh untuk Menjaga Persatuan Bangsa

Berita Terbaru

Berita terbaru

Komite SMAN 3 Kota Tasikmalaya Ajak Orang Tua Diperkuat Pengawasan

Rabu, 30 Sep 2026 - 18:02 WIB

Berita terbaru

Polsek Malangbong Serahkan Tersangka Kasus Curas ke Polres Tangerang

Rabu, 30 Sep 2026 - 10:40 WIB