Tiang Kabel Jaringan 3 Berdiri tanpa Izin? Pemdes dan Warga Budidaya Merasa Dirugikan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 19:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lamsel, MNP – Tiang kabel jaringan 3 Indosat yang berdiri sepanjang dari desa kota dalam sampai ke desa Siring Jaha kecamatan Sidomulyo Lampung Selatan bak seperti maling.

Pihak perusahan secara diam diam memasang tiang kabel tanpa seizin masyarakat sekitar, khususnya warga desa Budidaya kecamatan Sidomulyo.

Menurut keterangan bapak Aan Kurniawan selaku Kepala Desa Budidaya kecamatan Sidomulyo, pemasangan tiang tersebut tidak ada pemberitahuan sama sekali kepada pemdes ataupun masyarakat.

“Tiba tiba tiang tersebut sudah berdiri di depan rumah warga, padahal mereka sudah melarangnya sebelum ada konfirmasi dan meminta izin kepada masyarakat yang tiangnya berada di lahan tanah pemukiman rumah mereka,” ucap Aan, Rabu (19/10/2022).

Mewakili masyarakat Desa Budidaya, dirinya merasa dirugikan, karena dampak dari tiang tersebut pastinya berimbas nantinya kepada masyarakat.

Aan berharap, pihak perusahaan agar segera menghubungi pihak desa guna ada pembahasan tentang masalah tersebut.

Diirinya menegaskan, jika dalam kurun tiga hari pihak perusahaan tidak ada konfirmasi, maka pihak desa dan seluruh masyarakat Budidaya meminta tiang tersebut untuk dicabut kembali.

“Kami pihak desa beserta masyarakat meminta agar pihak perusahan segera datang kepada kami untuk membahas persoalan itu,” tegas Aan dengan mimik serius.

“Jika pihak perusahaan tidak mengindahkan permintaan itu, dalam waktu tiga hari kedepan, kami akan mengambil tindakan dan akan mencabut tiang yang berada di depan rumah kami,” tandasnya. (Jaja)

Loading

Berita Terkait

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya
Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar
BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih
Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky
Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti
Cegah Peredaran Narkoba, Kapolri Minta MUI Terbitkan Fatwa Haram Rokok Elektrik
Lapak Rongsok Pasar Laladon Digerebek: Penjual Kabur, 580 Butir Obat Keras Disita Polsek Ciomas
34 Tahun Bakti TNI Wujudkan Impian Warga: Wadan Kodiklatad Resmikan Jembatan Gantung Desa Cibanteng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:22 WIB

Madrasah Al Musytari Lengo Resmi Kantongi Izin Operasional Kemenag Kota Tasikmalaya

Jumat, 16 Oktober 2026 - 19:11 WIB

Kepemimpinan Viman-Diky Stagnan, Ketua Gapura Dukung Aksi Pemakzulan Cipayung Plus dan Poros Pelajar

Jumat, 16 Oktober 2026 - 18:27 WIB

BEM PTNU Pertanyakan Dasar Hukum Pengelolaan Gaji ASN Lewat Koperasi Merah Putih

Jumat, 16 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Kejutan HUT Kota Tasikmalaya, Cipayung Plus dan Poros Pelajar Serukan Pemakzulan Viman – Diky

Jumat, 16 Oktober 2026 - 12:18 WIB

Bongkar Dugaan Penampungan BBM Oplosan di Batang Gansal, Puluhan Drum dan Baby Tank Jadi Bukti

Berita Terbaru