Pemkab Enrekang Segera Tindaklanjuti Sertifikat Gratis 5000 Hektar, DPRD Setujui APBD Perubahan 2025

Rabu, 24 September 2025 - 22:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang menunjukkan komitmen kuat untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki infrastruktur pertanahan di daerah tersebut.

Keputusan itu Setelah DPRD Kabupaten Enrekang mengesahkan rancangan peraturan daerah (Ramperda) tentang perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, pada tanggal 24 September 2025 di ruang rapat Paripurna DPRD Kabupaten Enrekang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang berencana untuk segera menindaklanjuti program sertifikat gratis untuk 5000 hektar lahan

Program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah bagi masyarakat Enrekang, sehingga dapat meningkatkan kesejahteraan dan mengurangi potensi konflik pertanahan di daerah tersebut.

Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang juga berencana untuk bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk mempercepat proses penerbitan sertifikat tanah.

Pengajuan program sertifikat gratis ini merupakan salah satu upaya Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat dan memperbaiki infrastruktur pertanahan di daerah tersebut.

Dengan adanya program ini, diharapkan dapat meningkatkan kepastian hukum dan keamanan hak atas tanah bagi masyarakat Enrekang.

Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang juga menunjukkan komitmen untuk mengatasi masalah utang dengan melunasi sebesar Rp82 miliar dari total kewajiban Rp517 miliar per Juli 2025.

Bupati juga telah memberikan instruksi tegas untuk tidak menambah utang baru hingga periode kepemimpinan 2025-2030.

Wakil Bupati Enrekang A. Tenri Liwang menyebutkan bahwa pada tahun 2026, Pemda Enrekang diperkirakan akan menghadapi pemotongan dana transfer sebesar Rp134 miliar.

Pada saat yang sama, Pemda juga harus membayar utang kepada pihak kedua dan ketiga. Dengan demikian, Pemda Enrekang harus bekerja keras untuk mengelola keuangan daerah dengan efektif dan efisien.

Dengan pengesahan Ramperda tentang perubahan APBD tahun 2025, Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang dapat segera menindaklanjuti program sertifikat gratis untuk 5000 hektar lahan.

Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan memperbaiki infrastruktur pertanahan di daerah tersebut.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru