BBPJN Sulsel PPK 23 Minta Polres Tindak Mobil Material Overload di Ruas Jalan Enrekang – Toraja

Kamis, 14 Agustus 2025 - 10:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP – Balai Besar Pekerjaan Jalan Nasional (BBPJN) Sulawesi Selatan melalui Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) 23 Ruas Jalan Enrekang – Toraja meminta Polres Enrekang menindak mobil pengangkut material dari tambang yang kelebihan muatan (overload) yang setiap hari melewati jalan Nasional yang ada di Kabupaten Enrekang.

Hal ini disampaikan oleh Munarman kepada Wartawan pada hari Selasa tanggal 12 Agustus yang lalu. Dirinya meminta agar Wartawan mengangkat di media.

“Setiap hari banyak mobil angkutan overload yang lewat membawa material tambang yang melebihi kapasitas mohon kepada Polres Enrekang untuk menertibkan mobil overload,” pinta Munarman.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Disampaikan pula oleh Munarman bahwa 90 persen kerusakan Jalan Nasional tersebut disebabkan oleh mobil angkutan overload.

“Sampai kapan jalan kita ini akan baik dan tahan kalau mobil angkutan overload dibiarkan terus menerus apalagi struktur tanah di kabupaten Enrekang sangat labil,” tegasnya.

Dicontohkan Munarman bahwa ada mobil angkutan overload warna putih dan warna hitam yang setiap hari dan malam selalu melintas membawa material tambang yang melebihi kapasitas.

“Saya heran kenapa sampai detik ini masih banyak mobil overload yang lolos, padahal saya pernah disampaikan oleh Kasat lantas Enrekang beberapa waktu lalu dilokasi pekerjaan penanganan longsor titik Kulinjang kelurahan Tuara bahwa tanggal mulai tanggal 1 juli 2025 sudah tidak ada lagi mobil yang overload,” kata Munarman

Kasat lantas Polres Enrekang AKP Tandiapun Pasiangan menyampaikan kepada awak media melalui telepon selulernya bahwa akan segera mengecek kelokasi.

“Apabila masih ada didapatkan mobil overload yang beroperasi di jalan Nasional maupun Jalan Kabupaten, maka kita akan menindaki sesuai aturan yang ada,” pungkas AKP Tandiapun Pasiangan.

Loading

Penulis : Rahmat Lamada

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru