Pemkab Jeneponto dan PLN Nusantara Power UP Punagaya Teken MoU Pemanfaatan FABA

Jumat, 20 Juni 2025 - 20:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jeneponto, MNP – Pemerintah Kabupaten Jeneponto terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pembangunan ramah lingkungan melalui kolaborasi lintas sektor, Jumat (20/6/2025).

Pemkab Jeneponto resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dengan PT PLN Nusantara Power Unit Pembangkit (UP) Punagaya terkait pemanfaatan Fly Ash dan Bottom Ash (FABA), yakni residu hasil pembakaran batu bara dari Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU).

Penandatanganan MoU dilaksanakan pukul 09.00 WITA di Ruang Kerja Bupati Jeneponto dan dihadiri langsung oleh Bupati Jeneponto, H. Paris Yasir, jajaran manajemen PT PLN Nusantara Power UP Punagaya, serta Asisten III Sekretariat Daerah Kabupaten Jeneponto.

Dalam sambutannya, Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menyampaikan bahwa kerja sama ini merupakan langkah strategis dalam menjawab tantangan pengelolaan limbah industri secara berkelanjutan.

Menurutnya, FABA memiliki potensi besar untuk dimanfaatkan kembali sebagai bahan bangunan maupun material konstruksi lainnya.

Paris Yasir menyebut, pemanfaatan FABA tidak hanya mengurangi dampak lingkungan dari limbah industri, tetapi juga membuka peluang bagi pengembangan produk bernilai ekonomi.

“Ini adalah bentuk nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Jeneponto dalam mendorong pembangunan yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” ujar Bupati Paris Yasir.

Kerja sama ini diharapkan mampu mendorong terciptanya inovasi dalam pemanfaatan limbah industri serta memperluas cakupan ekonomi lokal, khususnya dalam sektor konstruksi dan infrastruktur.

FABA dapat dimanfaatkan sebagai bahan baku pembuatan paving block, batako, hingga bahan campuran pembangunan jalan.

Pihak PT PLN Nusantara Power UP Punagaya dalam kesempatan tersebut menyatakan komitmennya untuk mendukung sepenuhnya alih teknologi dan penyediaan FABA sesuai standar teknis yang aman dan berdaya guna.

Penandatanganan kesepakatan ini juga sejalan dengan regulasi nasional yang mendorong pemanfaatan limbah non-B3 untuk kepentingan pembangunan serta mendukung pencapaian tujuan Sustainable Development Goals (SDGs), khususnya di sektor industri, infrastruktur, dan pengelolaan lingkungan.

Langkah ini dinilai sebagai wujud sinergi konkret antara pemerintah daerah dan BUMN dalam menciptakan solusi atas isu lingkungan, sekaligus memberikan dampak ekonomi nyata bagi masyarakat.

Loading

Penulis : Mahmud Sewang

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K, Demi Bumi yang Lebih Baik
Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Pembukaan BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang 
Hari Lingkungan Hidup, Aliansi Peduli Organisasi Bakal Hijaukan 1.500 Masjid di Kota Tasikmalaya
Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’
Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai
Gen Z Enrekang Diajak Melek Digital: Bapenda-BI Kenalkan QRIS di SMAN 2, Transaksi Cukup “Scan”
Menuju Survei Agustus 2026, Pemkab Jeneponto Matangkan Langkah Penanganan Stunting Berbasis Data
Pemdes Campang Tiga Salurkan Bantuan Pangan, 685 KPM Terima Beras dan Minyak Goreng

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:11 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Hadiri PLN Clean Energy Day Run 6K, Demi Bumi yang Lebih Baik

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:07 WIB

Dandim 0612/Tasikmalaya Dukung Pembukaan BSMSS TA 2026 di Desa Jahiang 

Jumat, 5 Juni 2026 - 16:50 WIB

Hari Lingkungan Hidup, Aliansi Peduli Organisasi Bakal Hijaukan 1.500 Masjid di Kota Tasikmalaya

Jumat, 5 Juni 2026 - 14:19 WIB

Kelompok Tani Brigade Pangan Sungai Cenaku Terima Alat Panen Padi ‘Combine Harvester’

Jumat, 5 Juni 2026 - 13:57 WIB

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Berita Terbaru

Berita terbaru

Ribuan KPM Desa Malangbong Terima Bantuan Pangan Non Tunai

Jumat, 5 Jun 2026 - 13:57 WIB