Barito Timur, MNP – Mobil dinas milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) yang sebelumnya berwarna merah berganti dengan pelat hitam.
Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara mencuat hingga kendaraan tersebut ditarik kembali oleh pemerintah dalam keadaan rusak.
Sebelumnya, permasalahan tersebut telah tayang dibeberapa media online. Bahwa mantan Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor palsu BK 8334 FT.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dipinjam pakaikan kepada organisasi PWI.
Namun telah diganti pelatnya dari pelat merah ke pelat hitam yang tidak sesuai ketentuan, bahkan saat dikembalikan aset tersebut dalam keadaan rusak parah.
Menyikapi permasalahan tersebut, Theodore Badowo SH, selaku tokoh masyarakat yang juga turut berjuang hingga terbentuknya Kabupaten Barito Timur, saat diwawancarai awak media mengatakan.
Pemerintah daerah harus bertindak cepat melakukan pemanggilan kepada pihak peminjam mobil tersebut untuk mempertanggungjawabkan kerusakan mobil dinas tersebut.
“Saya hadir disini, karena saya menyimak pemberitaan di media sosial, tentang peminjaman mobil dinas pemerintah Kabupaten Barito Timur kepada oknum ketua PWI Barito Timur periode yang lalu dan kami menyaksikan mobil dalam keadaan rusak berat,” ucap Badowo, di lokasi parkir mobil kantor Bupati Bartim, Senin (02/06/2025).
Menurutnya. Penggantian Pelat Palsu dan perusakan alat milik pemerintah melanggar hukum. Oleh karena itu, Badowo berharap tidak ada pembiaran dan permasalahan tersebut segera ditindak lanjut agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
“Padahal waktu pinjam pakai mobil dalam keadaan baik, tapi kenapa waktu dikembalikan dalam keadaan rusak. Pertanyaannya siapa yang bertanggung jawab,” katanya.
Badowo juga mengungkapkan bahwa dirinya sudah berkali-kali berusaha mendatangi Pj Sekertaris daerah (Sekda) untuk meminta penjelasan secara resmi dari pemerintah daerah.
“Karena yang memimpin ASN di Kabupaten Barito Timur pangkat tertinggi adalah Pj. Sekda, dan saya Minggu pertama ingin bertemu Sekda tapi belum ketemu, yang kedua juga belum bisa dan sekarang ini saya bersama teman-teman insan Pers ingin bertemu tidak bisa,” ungkapnya.
Lebih lanjut dikatakan Badowo, siapa yang bertanggung jawab, apakah Pemda yang memperbaiki kerusakan kaca hancur, kap bagian atas penyok atau ringsek.
Persoalannya apakah ada niat dari Pemda Barito Timur khususnya Pj. Sekda untuk membuat laporan ke Polres Barito Timur untuk menindaklanjuti perbuatan seperti ini.
“Dari informasi yang beredar, mobil ini menggunakan pelat yang diganti dari yang asalnya KH 1050 KH menjadi BK 7334 FT dan sudah saya cek adalah pelat Kabupaten Serdang Bedagai di Sumatera Selatan. Disini ada niat apa dari si peminjam pakai, ini tentu ada niat yang tidak baik,” jelasnya.
Badowo meminta tindakan tegas pemerintah daerah untuk menyelesaikan permasalah tersebut. Dirinya juga berharap pihak aparat penegak hukum turut menyelidiki dan memproses adanya dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh oknum.
Menurut Badowo, bagaimanapun mengganti pelat itu perbuatan yang masuk dalam kategori pidana dan itu kewenangan pihak penyelidik, kalau terbukti maka dikenakan sanksi hukum, diadakan penahanan, dan perdatanya si peminjam harus mengganti kerusakannya.
“Saya sebagai masyarakat meminta Pemerintah mengambil sikap dan langkah tegas, jangan masyarakat bertanya kenapa Pemerintah diam,” ujarnya.
Badowo yang juga sebagai advokat membuka diri untuk menindaklanjuti proses hukum. Kalau Pemerintah daerah memberikan kuasa kepadanya untuk melakukan tindakan hukum atau jalur hukum, maka siap untuk membantu.
Sementara, sampai dengan berita ini tayang, Pj. Sekda, Misnohartaku saat dihubungi Vian handphone tidak terkoneksi dan melalui chat aplikasi WhatsApp tidak ada jawaban.
![]()
Penulis : Adi Suseno
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan