Sikap Tegas Pemkab Bartim, Tarik Mobil Dinas Operasional PWI

Kamis, 22 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Skandal mobil dinas milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Barito Timur (Bartim) yang sempat berpolemik menjadi sorotan publik.

Sebelumnya diberitakan, adanya pergantian nomor plat kendaraan dari warna merah berganti dengan plat hitam dan kini kasus tersebut memasuki babak baru.

Dugaan penyalahgunaan fasilitas negara yang mencuat ini akhirnya Pemkab Bartim mengambil tindakan tegas dengan menarik kembali mobil yang di pinjam pakai kepada PWI Barito Timur.

Beredarnya pemberitaan awal yang dirilis oleh media suluhbanua.news, bahwa Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor palsu BK 8334 FT.

Kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dipinjam pakaikan kepada organisasi PWI, namun telah diganti pelatnya dari pelat merah ke pelat hitam yang tidak sesuai ketentuan.

Informasi dari berbagai sumber menyebutkan bahwa mobil tersebut lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi oleh Ketua PWI, bukan untuk mendukung kegiatan organisasi sebagaimana mestinya.

Selain itu, penggunaan pelat nomor BK 8334 FT yang berasal dari luar Kalimantan Tengah, juga menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan niat di balik perubahan tersebut.

Setelah berpolemik dalam pemberitaan, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah kabupaten Barito Timur, Ampiansyah menjelaskan bahwa kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan.

“Kendaraan tersebut telah dikembalikan oleh yang bersangkutan, karena sebelumnya kami meminta untuk dikembalikan. Hal itu adalah bentuk agar tidak terjadi polemik yang berkepanjangan,” jelas Ampiansyah, saat diwawancarai di halaman kantor Bupati, Kamis (22/05/2025).

Ampiansyah juga mengungkapkan bahwa kendaraan tersebut dilakukan kontrak kerjasama perjanjian dengan jangka pemakaian selama setahun, namun dikarenakan pemerintah daerah membutuhkan aset tersebut maka kendaraan tersebut ditarik kembali.

“Kami minta untuk dikembalikan karena saat ini sekretariat daerah membutuhkan kendaraan untuk operasional,” terang Ampiansyah.

Disisi lain, setelah aset dikembalikan ada aturan yang harus di selesaikan secara berkelanjutan terkait dugaan pergantian pelat kendaraan dinas yang sebelumnya berwarna merah menjadi warna hitam.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan kendaraan dinas dengan skema pinjam pakai diperbolehkan hanya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk keperluan pribadi.

Pergantian pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat hitam palsu juga tergolong sebagai pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.

Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI.

“Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi, Senin, 19 Mei 2025.

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan.

“Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.

Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan.

“Intinya kita inventarisasi dulu mobil-mobil yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Yulius Yartono

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB