Politik Luar Negeri Indonesia
Pertahanan dan keamanan merupakan aspek yang krusial bagi suatu negara atau kawasan regional yang dihuninya. Pertahanan digunakan untuk menjaga kedaulatan, keutuhan, dan keselamatan suatu negara atau kawasan regional melalui kekuatan ekonomi, militer, dan diplomasi baik saat damai maupun perang.
Pertimbangan pertahanan negara melibatkan wilayah, kedaulatan, dan individu dari setiap negara, namun bisa dianggap sebagai alat utama negara dalam mencapai keamanan nasional.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Kerjasama pertahanan antara Australia, Inggris, dan Amerika Serikat pada 15 September 2021 telah membentuk AUKUS, dengan menghasilkan pergeseran penting dalam struktur keamanan di Indo-Pasifik.
Aliansi ini didirikan dengan maksud utama untuk memperkuat kemampuan pertahanan dan menjamin keamanan di wilayah Indo-Pasifik yang telah menarik perhatian dunia karena potensi untuk mengubah dinamika keamanan regional.
Meningkatkan kapabilitas militer adalah tujuan utama dari inisiatif ini, termasuk transfer teknologi kapal selam bertenaga nuklir ke Australia.
Indonesia, yang merupakan negara maritim terbesar di kawasan dan berperan penting dalam menjaga stabilitas regional, telah merespons dengan cermat terhadap inisiatif keamanan baru tersebut.
Pemerintah Indonesia, melalui Kementerian Luar Negeri, menegaskan keprihatinan mereka terhadap perlombaan senjata dan proyeksi kekuatan yang berpotensi merusak stabilitas keamanan nasional.
Dalam situasi ini, Indonesia merespons dengan sikap berhati-hati dan mempertimbangkan secara strategis. Dengan menekankan keterhubungan antara pembentukan AUKUS dan kebijakan luar negeri Indonesia, serta dampak yang timbul terhadap stabilitas kawasan.
Sebagai negara yang berada di posisi strategis dan memiliki peran vital di Asia Tenggara, Indonesia mempunyai kepentingan besar dalam memelihara stabilitas wilayah tersebut.
Setiap kali terjadi perubahan dalam dinamika keamanan regional, seperti munculnya AUKUS, akan merespons dengan langkah- langkah diplomatik dan strategis.
Dalam konteks ini, pendekatan kebijakan luar negeri Indonesia menunjukkan usaha untuk mempertahankan keseimbangan kekuatan dan menghindari polarisasi geopolitik.
Sejak pengumuman AUKUS, Indonesia menyampaikan keprihatinan melalui Kementerian Luar Negeri terkait potensi munculnya perlombaan senjata di kawasan.
Walaupun AUKUS telah secara resmi menyatakan tidak berencana menempatkan senjata nuklir di Asia Tenggara, keberadaan kapal selam bertenaga nuklir masih dianggap sebagai ancaman potensial terhadap prinsip SEANWFZ.
Oleh sebab itu, Indonesia menyoroti kepentingan transparansi dan dialog terbuka antara kekuatan besar dan negara-negara ASEAN.
Dibawah arahan Presiden Prabowo Subianto sejak tahun 2024, kebijakan luar negeri Indonesia menunjukkan transformasi ke arah yang lebih pragmatis dan strategis.
Indonesia sedang meningkatkan kerja sama pertahanan bilateral dengan Australia, terutama melalui dialog 2+2, latihan bersama, dan pertukaran informasi intelijen.
Meskipun tetap memegang teguh prinsip non-blok dan bebas aktif, Indonesia menyadari perlunya membangun hubungan yang kuat dengan mitra strategis di tengah perubahan dinamika global.
Kebijakan Indonesia mengenai transit dan berlabuhnya kapal selam nuklir di perairan nasionalnya telah diterapkan secara ketat selama bertahun- dalam memelihara stabilitas wilayah tersebut.
Setiap kali terjadi perubahan dalam dinamika keamanan regional, seperti munculnya AUKUS, akan merespons dengan langkah- langkah diplomatik dan strategis.
Dalam konteks ini, pendekatan kebijakan luar negeri Indonesia menunjukkan usaha untuk mempertahankan keseimbangan kekuatan dan menghindari polarisasi geopolitik.
Peningkatan penegasan terhadap kebijakan ini dilakukan sebagai respons terhadap rencana Australia dalam memperoleh dan mengoperasikan kapal selam bertenaga nuklir di bawah kerangka AUKUS.
Pemerintah Indonesia menetapkan bahwa setiap kapal selam bertenaga nuklir yang hendak melintas di perairan Indonesia harus memperoleh notifikasi awal dan persetujuan khusus, termasuk kapal selam tersebut.
Melalui kebijakan ini, Indonesia berusaha menjaga kedaulatannya tetap dihormati dan mencegah kemungkinan insiden keamanan yang mungkin timbul akibat pergerakan kapal selam yang tidak terkoordinasi di wilayah perairannya.
Kebijakan ini diambil berdasarkan penafsiran Indonesia terhadap Konvensi Hukum Laut Internasional 1982, yang menegaskan hak negara kepulauan dalam mengelola pelayaran di wilayah perairan teritorialnya.
Dalam menghadapi AUKUS, kebijakan Indonesia menunjukkan respons yang berlapis dan strategis terkait dinamika keamanan di Indo-Pasifik.
Serupa tercantum dalam berbagai dokumen resmi seperti Siaran Pers Kementerian Luar Negeri No. 109 SP 09 Tahun 2021 dan Buku Putih Pertahanan 2020 yang direvisi tahun 2023 menunjukkan bahwa Indonesia mengambil posisi yang hati-hati namun tegas.
Kebijakan ini didasarkan pada tiga pilar utama: penegakan hukum internasional, perlindungan hak cipta wilayah, dan upaya menjaga stabilitas regional melalui Sentralitas ASEAN. Implikasi dari kebijakan ini memiliki dimensi yang beragam.
Di tingkat regional, Indonesia mampu menempatkan diri sebagai mediator yang netral dalam persaingan antara AS dan China, serta memperkuat posisi ASEAN sebagai penjaga kestabilan.
Meskipun demikian, penerapan tersebut menghadapi tantangan besar, khususnya dalam mengatasi kesenjangan antara kapabilitas pertahanan dan kebutuhan pengawasan maritim yang semakin kompleks.
Pada dasarnya, kebijakan Indonesia terhadap AUKUS adalah penerapan strategi hedging yang canggih. Di satu sisi, pemerintah terus-menerus menentang pengembangan teknologi nuklir melalui diplomasi multilateral.
Di sisi lain, Indonesia memperdalam kerja sama keamanan bilateral dengan anggota AUKUS untuk meningkatkan kesadaran domain maritim.
Metode paradoks ini menunjukkan kemampuan Jakarta untuk memahami peta geopolitik yang terus berubah, dan juga menunjukkan bagaimana negara menengah dapat mempertahankan strategi otonomi di tengah persaingan kekuatan besar.
Kemampuan Indonesia untuk mengubah prinsip pengetahuan menjadi posisi konservasi yang lebih kuat akan sangat menentukan keberhasilan kebijakan ini di masa mendatang.
Untuk meningkatkan legitimasi hukum untuk peluncuran kapal selam nuklir, amandemen UU Kelautan dan Perpres khusus telah dibuat. Untuk memperkuat posisi tawar di forum internasional, sangat penting untuk membangun organisasi yang berpusat di negara kepulauan lain.
Oleh karena itu, kebijakan Indonesia terhadap AUKUS akan berfungsi sebagai tindakan reaksioner jangka pendek, namun juga akan membangun keamanan regional yang lebih adil dan stabil.
Dengan terbentuknya AUKUS, Indonesia terdorong untuk mengambil tindakan strategis untuk mempertahankan keseimbangan kekuatan di kawasan Indo- Pasifik.
Melalui latihan militer bersama dengan Amerika Serikat, Jepang, dan India, Indonesia mempererat kerja sama dengan Australia dan memperluas jaringan pertahanan.
Selain itu, Indonesia meningkatkan kerja samanya dengan Rusia dan Tiongkok dalam bidang pertahanan nonkonvensional dan keamanan maritim. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia tidak ingin terjebak dalam orbit kekuatan tertentu.
Pembentukan AUKUS mendorong ASEAN untuk mengembangkan strategi bersama untuk mempertahankan relevansi dan pentingnya peran.
Indonesia mendukung penguatan proyek seperti ASEAN Outlook on the Indo-Pacific (AOIP), yang menekankan kerja sama yang inklusif, transparan, dan menghormati hukum internasional.
Kebijakan Indonesia tentang AUKUS menunjukkan strategi respons yang hatihati dan seimbang terhadap dinamika baru di kawasan Indo-Pasifik.
Melalui kerja sama bilateral, diplomasi aktif, dan peran penting dalam ASEAN, penutupan wilayah ini memungkinkan Indonesia untuk memperkuat posisi regionalnya.
Berdasarkan penjelasan yang saya berikan, saya berpendapat bahwa kebijakan Indonesia terhadap AUKUS menunjukkan sikap diplomatik yang penuh kehati-hatian namun tegas dalam mempertahankan kebebasan aktif politik dasar di luar negeri.
Indonesia tidak terbuka menolak atau mendukung AUKUS sebaliknya, mereka menunjukkan bahwa transparansi, penghormatan terhadap hukum internasional, dan stabilitas di kawasan IndoPasifik adalah hal yang penting.
Menurut analisis saya, strategi ini menunjukkan keinginan Indonesia untuk mempertahankan kepentingan nasional dan memperkuat peran strategisnya sebagai menjaga stabilitas kawasan tanpa terlibat langsung dalam konflik dengan kekuatan besar.
Selain itu, saya percaya bahwa Indonesia harus lebih proaktif dalam menanggapi dinamika geopolitik seperti AUKUS di masa depan.
Hal ini dapat dicapai dengan meningkatkan kapasitas diplomasi pertahanan, mewujudkan kerja sama strategi yang seimbang, dan memperkuat posisi ASEAN sebagai forum utama yang bertanggung jawab atas keamanan regional.
Akibatnya, Indonesia tidak hanya akan mampu mempertahankan kedaulatannya, tetapi juga akan mampu membantu membangun wilayah yang aman dan damai.
Saya telah melakukan refleksi dan penilaian pribadi tentang kondisi geopolitik dan prospek kebijakan luar negeri Indonesia saat ini, yang merupakan dasar dari seluruh perspektif dan analisis yang disajikan dalam esai ini.
![]()
Penulis : Yakhfa Khoerunnisa 223507049
Sumber Berita : Sumber: Abdul, A., Azzqy, R., & Awal, S. (2023). MENJAWAB PEMBENTUKAN AUKUS DI KAWASAN SIA PASIFIK MENGGUNAKAN PRINSIP BEBAS AKTIF INDONESIA. Jurnal Dinamika Global, 8(2). Nindya, A. P., & Abiyya, R. A. (2022). Pengaruh AUKUS terhadap Stabilitas Indo- Pasifik dan Sikap Indonesia [The Influence of AUKUS to Indo-Pacific Regional Stability and Indonesia’s Stance]. Jurnal Politica Dinamika Masalah Politik Dalam Negeri Dan Hubungan Internasional, 13(1), 67–84. https://doi.org/10.22212/jp.v13i1.2917 Wahono, A., Fertianto, G., Achnaf, M., & Staff dan Komando TNI Angkatan Laut, S. (n.d.). Perspektif Indonesia terhadap Aliansi Amerika Serikat Inggris dan Australia. http://Jiip.stkipyapisdompu.ac.id









Tinggalkan Balasan