Parah !!!! Ketua PWI Barito Timur Diduga Salahgunakan Mobil Dinas, Gunakan Plat Hitam Palsu BK 8334 FT

Senin, 19 Mei 2025 - 18:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Barito Timur, MNP – Parah dugaan penyalahgunaan fasilitas negara mencuat di Kabupaten Barito Timur.

Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Barito Timur, Prasojo Eko Aprianto, diduga menggunakan mobil dinas berjenis Toyota Innova warna hitam dengan pelat nomor palsu BK 8334 FT.

Kendaraan tersebut merupakan aset milik Pemerintah Kabupaten Barito Timur yang dipinjam pakaikan kepada organisasi PWI, namun telah diganti pelatnya dari pelat merah ke pelat hitam yang tidak sesuai ketentuan.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berdasarkan sumber informasi yang didapatkan, bahwa mobil dinas tersebut lebih banyak digunakan untuk keperluan pribadi oleh Ketua PWI, bukan untuk mendukung kegiatan organisasi sebagaimana mestinya.

Selain itu, penggunaan pelat nomor BK 8334 FT yang berasal dari luar Kalimantan Tengah, juga menimbulkan tanda tanya terkait legalitas dan niat di balik perubahan plat mobil dati dinas ke plat pribadi.

Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, penggunaan kendaraan dinas dengan skema pinjam pakai diperbolehkan hanya untuk menunjang pelaksanaan kegiatan organisasi yang bersifat publik atau sosial, bukan untuk keperluan pribadi.

Pergantian pelat nomor kendaraan dinas dengan pelat hitam palsu juga tergolong sebagai pelanggaran hukum.

Berdasarkan Pasal 280 jo Pasal 68 ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, penggunaan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang tidak sesuai spesifikasi teknis dapat dikenai pidana kurungan dan denda.

Dugaan pelanggaran ini menjadi sorotan publik karena melibatkan organisasi profesi kewartawanan yang diharapkan menjadi contoh dalam menjunjung etika dan kepatuhan hukum.

Menanggapi hal tersebut, Bupati Barito Timur, M Yamin, menyatakan bahwa dirinya belum mengetahui secara rinci proses pinjam pakai mobil dinas kepada PWI.

“Yang pertama, saya tidak terlalu mengetahui proses pinjam pakai mobil dinas itu. Tapi untuk lebih jelasnya dapat meminta informasi ke Bagian Umum Sekretariat Daerah,” ujar Yamin saat dikonfirmasi, Senin (19/05/2025).

Namun, ia menegaskan bahwa penggunaan pelat hitam pada kendaraan dinas tidak dibenarkan.

“Saya kira kalau mobil plat merah diganti atau ditutupi dengan plat hitam, itu sudah tidak benar. Ini artinya harus ditertibkan. Kalau memang benar, pihak Satlantas juga bisa menangani, tetapi ini kan masih praduga,” tambahnya.

Yamin juga berjanji akan menindaklanjuti persoalan ini dan meminta Bagian Umum Sekretariat Daerah untuk melakukan inventarisasi kendaraan dinas yang dipinjamkan.

“Nanti kita inventarisasi dulu mobil-mobil yang dipinjam pakai, supaya tidak terjadi kesalahpahaman. Kalau yang mempergunakan adalah pihak yang tidak berhak, tentu ini tidak bagus,” tutupnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Barito Timur, Ampiansyah, menegaskan bahwa kendaraan dinas yang dipinjamkan ke PWI hanya diperuntukkan bagi kegiatan organisasi.

“Seharusnya mobil itu digunakan untuk memperlancar kegiatan operasional PWI. Kalau digunakan di luar dari itu, tidak boleh, apalagi sampai mengganti pelat nomor menjadi pelat hitam. Itu sudah menyalahi aturan,” tegasnya.

Ampiansyah menambahkan bahwa pihaknya akan melakukan pengecekan lebih lanjut terhadap keberadaan dan penggunaan kendaraan tersebut.

Loading

Penulis : Yulius Yartono/Adi Suseno

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu
Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban
Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar
Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar
Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala
Tipikor Polres Bartim Usut Dugaan Proyek Fiktif Desa Pangkan, Sejumlah Pejabat dan Pengawas Mulai Dipanggil
6 Tahun Konsisten, Politisi PKB Asep Endang M Syam Kembali ‘Traktir Qurban’ untuk Lansia Jompo
Saat Prajurit Berbagi Kebahagiaan: Idul Adha Kodim 0612/Tasikmalaya Penuh Makna dan Kepedulian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:58 WIB

PSU Soroti Polemik TNI dan Begal, Minta Negara Perkuat Sistem Keamanan Terpadu

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 06:48 WIB

Polisi Ungkap Kasus Pencurian Rumah di Candipuro, Dua Pelaku Ditangkap, Satu Berstatus Pelajar

Jumat, 29 Mei 2026 - 19:36 WIB

Penuhi Syarat Klaim, BPJS Ketenagakerjaan Nias Salurkan Manfaat Rp31 Miliar

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Berita Terbaru

Barito Timur

Kapolres Bartim Pimpin Penyembelihan dan Pembagian Hewan Kurban

Sabtu, 30 Mei 2026 - 09:48 WIB

Ilustrasi

Berita terbaru

Syarat Dipenuhi, Klaim BPJS Ketenagakerjaan Tidak Ada Kendala

Jumat, 29 Mei 2026 - 18:54 WIB