Siapa Paling Bertanggungjawab Terhadap Polemik Objek Wisata Gunung Salak Endah?

Senin, 28 April 2025 - 14:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bogor, MNPPolemik tidak berkesudahan antara pihak warga sekitar dengan pihak dari TNGHS (Taman Nasional Gunung Halimun Salak) seperti bolah panas.

Hal itu lantaran terkait isu maraknya pungutan liar (pungli) yang sangat meresahkan hidup sebagian besar warga masyarakat, di sekitar lokasi destinasi wisata juga keluhan para pengunjung di lokasi-lokasi destinasi yang tersebar di beberapa titik kawasan tersebut.

Diketahui yang menjadi titik episentrum permasalahan tersebut, berada di gerbang Lokapurna, dalam kawasan Objek Wisata Gunung Salak Endah, Desa Gunung Sari. Kec Pamijahan-Kab Bogor.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Menurut informasi, dari beberapa orang (warga, – red Anonim), telah dilakukan sekelompok orang TNGHS secara rolling (bergiliran) dan berkelanjutan, berjalan terus hingga muncul reaksi dari warga lokal, pada hari Jum’at (25/4/2925).

Adapun informasi tentang sudah terjadinya pungutan yang tidak jelas (pungli) itu menurut para warga, ialah terkait Legalitas Hukumnya dan aliran dana yang sudah diperolehnya, itu disalurkan ke pihak mana?

Mengingat warga sekitar destinasinya, tak merasakan manfaatnya (secara nyata) dari mereka, malah merasakan dampak negatifnya, berupa sepinya pengunjung ke objek-objek wisata yang ada.

Kelompok warga tersebut pun menginformasikan ke MNPotret, bahwa di dalam menjalankan aktifitasnya, kelompok yang mengutip Uang Retribusi (di Gerbang Lokapurna tersebut: red), Seragamnya selalu gonta ganti. Kadang berseragam Pemda, kadang seragam PPM, hingga berseragam Satpam.

“Kalau Tiket (Karcis yang di jual mereka, itu seharga Rp 40.000,-/1 Pengunjung, jika ditambah kendaraan itu Rp 5.000,-/kendaraan, untuk roda dua, dan Rp 10.000,-/kendaraan roda empatnya,” jelas warga

Berarti jika ada pengunjung di Roda Dua berboncengan, itu harus membayar senilai Rp 85.000,-/kendaraannya, begitu pun kendaraan Roda Empat, tinggal kalkulasikan saja,” kata warga lagi, menjawab pertanyaan MNPotret.

Lalu, apa landasan motivasi mereka (oknum Pengelola) di Gerbang Kawasan Objek Wisata GSE tadi itu menjual Tiket ke para pengunjung ??

Karena mereka tidak punya Obyek Wisatanya juga tidak membangun gerbang, tidak bangun obyek wisata, tidak bertanggungjawab jika ada kecelakaan yang menimpa pengunjung, juga tidak mau bertanggungjawab, jika ada pengunjung yang melapor kehilangan barang miliknya di lokasi objek wisata.

Mereka juga tidak memiliki lahan parkir yang layak dan presisi dalam pengamanan kendaraan pengunjungnya.

Sejak dinaikannya tiket oleh para pengelola gerbang itu, dari Rp 15.000,- menjadi Rp 40.000,-/pengunjung, plus tarif masuk bagi kendaraan pengunjung, hingga kutipan iuran Sampah dll.

Tetapi itu semua jadi ironis, menurut warga masyarakat anonim tersebut, dari kutipan uang tetek bengek tadi, menjadi anomali dengan yang telah dilakukan mereka.

Contoh wujud anomalinya, pernah terjadi pengusiran terhadap armada Truk DLH pengangkutan sampah dari PemKab Bogor oleh oknum para pengelola Gerbang itu.

Mereka diduga kuat bertujuan menguasai pengelolaannya (pengelolaan sampah : red) oleh pihak internal mereka. Ironisnya, kejadian tersebut hingga saat ini tidak pernah diusut oleh pihak berwajib dari PemKab Bogor.

Bahkan pernah santer juga, desas desus adanya warga sekitar yang sampai berniat menjual Ginjalnya, sekedar untuk menyambung hidup.

Itu akibat harga tiket mahal yang berdampak, terhadap anjloknya pendapatan jalan usaha warga masyarakat di objek-objek wisata di dalam kawasan GSE, hingga alami kebangkrutan massal, efek sepinya pengunjung di jalur destinasi gerbang utama di Lokapurna tersebut.

Lalu terkait ruas jalan yang berada di wilayah Gerbang masuk II (Gerbang Gunung Bunder) yang lintas wilayah Lokapurna, hingga gerbang Lokapurna itu sendiri, yang mulanya berstatuskan jalan umum, kini terkesan diubah menjadi ruas jalan TNGHS, yang berbayar.

Sedangkan di hampir sepanjang ruas jalannya tersebut, jelas tak terurus dengan baik, badan jalan rusak parah di banyak titiknya, hingga tak nyaman dilintasi saat berkendara di atasnya. Berbeda jauh saat ruas jalan tersebut dikelola oleh Dinas PUPR Kab Bogor, itu selalu terpelihara.

Masih menurut kelompok (warga anonim) tersebut, bahwa keberadaan hingga sepak terjang, para oknum pengurus Taman Nasional di Lokapurna tersebut bisa dikatakan ilegal.

Itu karena, kawasan Lokapurna sudah menjadi pemukiman warga di sana sejak tahun 1967, sedangkan pihak TNGHS itu baru masuk tahun 2003, akibat kesalahan kebijakan di pemerintahan Megawati, yang memasukan kawasan Lokapurna GSE tersebut, ke kawasan Taman Nasional tanpa melakukan observasi (survey) kondisinya berupa check pisik terlebih dahulu.

Sementara saat itu, tak ada pencabutan SK dari Menteri Veteran tahun 1967, hingga kini belum ada pencabutan SK tersebut.

Akibatnya, terjadilah tindak penyalahgunaan surat yang berlogo LVRI (Legiun Veteran Republik Indonesia), oleh sekelompok oknum yang mengaku (mengatas nama kan dirinya) anak Veteran.

Sehingga hampir tiap tahun masyarakat penghuni lahan kawasan Lokapurna menjerit, karena tanah dan bangunan mereka diambil dan dibalik nama, itu tanpa sepengetahuan mereka.

Bahkan pernah terjadi pula, (masih menurut kelompok warga anonim di atas tadi). Ada seorang veteran (yang berinisial S), tertipu akibat ulah oknum tersebut.

Sang veteran itu, mengumpulkan uang pensiunannya selama bertahun-tahun, hingga dia berhasil mengumpulkan Rp 50 Juta, digunakannya beli sebidang tanah di kawasan Lokapurna, tetapi tanahnya tidak ada dan uangnya juga tidak pernah dikembalikan, oleh oknum yang mengaku anak veteran tersebut.

Dari rentetan kronologis itu, kelompok warga anonim di sana beranggapan bahwa, bukan tidak mungkin mulai dari mahalnya tiket masuk di Gerbang Lokapurna dan berbagai tindakan semena mena oknum tersebut, ada Udang di balik Batu.

Diduga seperti sengaja, agar objek wisata kawasan Lokapurna di GSE jadi sepi pengunjung lalu bangkrut. Setelah objek wisatanya bangkrut, semua Asset berupa tanah, rumah, serta villa-villa milik warga disana bisa leluasa mereka perjualbelikan.

Dugaan tadi hadir, berdasar contoh yang pernah terjadi, yakni, pada bangunan villa berwarna Putih, dua Lantai, di lokasi tanah yang depan gerbang. Jika dari arah luar (dari bawah depan gerbang menuju Lokapurna), itu ada di sebelah kanan ruas jalan utama.

Selain objek villa itu, masih banyak motif kasus serupa yang tak tersentuh hukum, karena power surat berlogo LVRI tersebut. Kata kelompok warga anonim di Lokapurna itu.

Kelompok warga anonim itu pun menambahkan lagi, bahwa pada awalnya lahan di kawasan Lokapurna tadi diguna garap oleh 75 orang veteran, itu yang kini sudah hampir habis mereka jual bersama keturunan (anak – cucunya). Sehingga, dinilai warga, mereka tak ada hak lagi (mengelola lahan) milik orang lain yang membeli ke mereka.

Apalagi mengatas namakan lembaga lainnya seperti PIMPRO (Pimpinan Proyek Pertanian Mobilisasi Lokapurna Gunung Picung), karena kawasan Lokapurna (GSE) berada di Desa Gunungsari. Yang mana PIMPRO sendiri didirikannya saja, itu tanpa sepengetahuan warga dari masyarakat Lokapurna dan hanya oleh segelintir orang.

Selain memaparkan history atau kronologi awal pemicu polemik yang mereka sama sama tengah hadapi diatas tadi, kelompok warga yang meminta dijadikan sumber anonim informasi tersebut, pun menyodorkan solusi ke hadapan MNPOTRET, yakni sebagai berikut.

Menurut mereka, sebaiknya kedua gerbang masuk tadi (gerbang I Lokapurna serta gerbang II Gunung Bunder : red) itu dibongkar total saja semuanya. Dan kembalikan fungsi ruas jalannya seperti semula, yakni sebagai jalan umum tidak berbayar.

Lebih baik seperti itu, daripada itu disalahgunakan buat lahan pungli yang merugikan bagi banyak pihak (masyarakat di sekitar destinasi wisata), dampak sepinya kunjungan wisatawan.

Yang mana dari hasil penjualan tiket masuk kedua gerbang itu pun tidak jelas, uangnya itu disetor ke mana dan peruntukan apa.

Selain itu, kelompok warga anonim itu pun bermaksud meminta gelar audiensi ke Gubernur Jabar, untuk usulkan pembentukan pos buat pengaduan masyarakat Kec. Pamijahan serta pihak pengunjung objek wisata di kawasan wisata GSE.

Lalu, menyediakan tim pencegah serta penangkal aksi pungli dan aksi merugikan lainnya di seluruh kawasan GSE, khususnya areal Lokapurna yang mencapai luas 256,7 Hektare, yang mereka nilai sudah layak mendapatkan Hak Sertifikasi Tanah.

Acuan keinginan tersebut didasari lamanya mereka menggarap lahan di areal Lokapurna, yang lebih dari 50 tahun. Sedangkan untuk waktu 20 tahun saja sudah layak mendapatkan hak itu.

Untuk itu, mereka berharap segera mendapat/nerima kunjungan Gubernur Jabar (KDM) ke Lokapurna, tanpa melibatkan para tokoh dari kelompok PIMPRO maupun mantan kelompok PIMPRO.

Mereka menambahkan lagi, yakni mengenai sejarahnya (kawasan Lokapurna : red). Itu dari tahun 1935 hingga tahun 2010 (buat 75 tahun) itu masih berstatus kontrak oleh pemerintah Kolonialis Belanda, ke seorang (tokoh tuan tanah), masyarakat di wilayah (saat itu bernama) Ciampea Dua.

Atas dasar itu, siapa pun yang hendak mengklaim/memiliki tanah di kawasan Lokapurna/GSE itu bisa dituntut/digugat ke Mahkamah Internasional.

Kemudian ketika Indonesia merdeka tahun 1945, sang tuan tanah tersebut pulang ke negeri asalnya (Belanda) dan meninggalkan tanah di Lokapurna hingga terlantar.

Lalu di tahun 1967, Menteri Veteran RI mengeluarkan SK Penyerahan atas lahan seluas 256,7 Hektare itu, ke 75 orang veteran, bukan ke LVRI tapi ke (diduga oknum veteran RI), peruntukannya pun untuk dijadikan Hutan Produksi, yang seharusnya di tahun 2010 itulah, tanah sudah dikembalikan pada masyarakat di Lokapurna.

Lalu karena banyaknya hal destinatif yang jadi magnet, seperti destinasi Curugnya, kawasan Kawah Ratu serta lokasi-lokasi strategis buat berkemah, hingga indahnya panorama alami, di seluruh kawasan Lokapurna (GSE).

Maka Pemkab Bogor dikala itu (masa Bupati Eddy Yoso Martadipura – 1980 hingga 1990 an), mempromosikan nya sebagai Objek Wisata.

Sejak saat itu pula banyak berdiri bangunan bangunan Rumah, Warung, Villa hingga ragam Penginapan, diperuntukkan bagi para Wisatawan, oleh warga penghuni Kawasan Lokapurna tersebut.

Tetapi sejak 2003 kawasan tersebut dimasukkan pada Otoritas Kawasan TNGHS, oleh rezim pemerintahnya Megawati Soekarno Putri, itu tanpa melakukan check sikon pisik kawasan, tanpa mencabut SK dari Menteri Veteran tahun 1967, yang berarti SK tersebut masih dianggap berlaku.

Dengan demikian, kelompok warga anonim di Lokapurna telah merasa wajar, jika mereka menganggap keberadaan Taman Nasional itu ilegal.

Dan atas segala tindakannya selama ini, yang telah begitu banyak meresahkan warga masyarakat sekitar kawasan Lokapurna, warga meminta pemerintah pusat dan Provinsi, mengeluarkan seluruh pengurus di Taman Nasional, dari seluruh areal (kawasan Lokapurna/GSE).

Hingga diturunkannya berita ini, dari pihak Taman Nasional dan Forum Rapat/Musyawarah penyelesaian polemik panjang, Kawasan Gerbang wisata Lokapurna tersebut.

Baru didapat info sebatas disepakatinya tarif yang diturunkan sementara dari Rp 40.000,-/Wisatawan menjadi Rp 15.000,- dan tak ada pungutan apa pun alias gratis, berlaku untuk semua jenis kendaraan wisatawan yang berkunjung, semua itu diberlakukan sementara.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi
Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan
Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan
Bawa Kabur Mobil dan Ratusan Gas LPG, Dua Begal Perusahaan di Karangpawitan Masuk Sel
Ketua DPD PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Global
Perangi Narkoba, Satresnarkoba Polres Pakpak Bharat Ringkus Seorang Petani Pemilik Sabu
Dibalik Gemuruh May Day: Suara Sunyi Buruh Masih Terpinggirkan
Kapolres Pakpak Bharat Tegaskan Personel Siap Siaga Amankan May Day: Jangan Underestimate!

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 1 Mei 2026 - 15:23 WIB

PD Baso Momo Jaya dan CV Assalam Family Rutin Berbagi, Karang Taruna Bantarsari: Semoga Menjadi Inspirasi

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:23 WIB

Respons Cepat Polsek Malangbong, Evakuasi Pohon Tumbang di Jalur Nasional Limbangan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB

Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Jumat, 1 Mei 2026 - 12:21 WIB

Bawa Kabur Mobil dan Ratusan Gas LPG, Dua Begal Perusahaan di Karangpawitan Masuk Sel

Jumat, 1 Mei 2026 - 11:32 WIB

Ketua DPD PAN Bartim Soroti Kesejahteraan Buruh di Tengah Tekanan Global

Berita Terbaru

Berita terbaru

Polsek Malangbong Tanggap Bencana, Rumah Warga Ambruk Diterjang Hujan

Jumat, 1 Mei 2026 - 14:15 WIB