Barito Timur, MNP – DPRD Kabupaten Barito Timur menggelar rapat paripurna dengan agenda Penyampaian Pendapat Ahir Kepala Daerah Terhadap Rancangan Peraturan Daerah atau Raperda tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, diruang rapat paripurna DPRD setempat.
Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio, didampingi Wakil Ketua I, Mardianto dan Wakil Ketua II, Eskop, Rabu 16 April 2025.
Penyampaian pendapat akhir kepala daerah disampaikan Asisten II Sekretariat Daerah Amrullah yang mewakili Bupati Barito Timur M Yamin.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT

Ketua DPRD Barito Timur, Nursulistio usai memimpin rapat saat diwawancarai menyampaikan, ini adalah salah satu upaya keseriusan pemerintah daerah bersama DPRD untuk mengelola limbah domestik.
“Sesuai tata tertib DPRD, prosesnya paling lambat 7 hari kami akan menyampaikan ke Bupati untuk meminta register ke Gubernur Kalimantan Tengah”, ucap Nursulistio.
Setelah mendapat nomor register maka akan ditetapkan jadi Peraturan Daerah atau Perda. sesuai permintaan kami dengan kawan-kawan tadi, agar segera ditindaklanjuti dengan Peraturan Kepala Daerah atau Perkada.
“Supaya apa yang sudah ditetapkan bisa menjadi payung hukum dan menjadi acuan semua kalangan untuk mengelola air limbah domestik”, pungkasnya.
![]()
Penulis : Yulius Yartono
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan