Baznas Pakpak Bharat Tetapkan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadan 1446 H

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Wakil Bupati Pakpak Bharat, H Mutsyuhito Solin, Dr, M.Pd menghadiri Rapat Penetapan Zakat Fitrah dan Fidyah Ramadhan 1446H/2025M di kantor BAZNAS Pakpak Bharat (11/03/2025).

Dikesempatan ini Mutsyuhito banyak berpesan, agar zakat fitrah dan zakat maal yang dikumpulkan Badan Amil Zakat Pakpak Bharat bisa dikelola dengan baik dan transparan.

“Ya, sesuai dengan ketentuan Syariah Islam dan amanah Undang-Undang yang berlaku tentang zakat,” katanya.

Peraturan Bupati Pakpak Bharat tentang kewajiban zakat bagi teman-teman ASN yang beragama Islam akan segera kita terbitkan.

“Dengan adanya Perbup ini nanti kita harapkan bisa segera mengumpulkan zakat dimaksud, dan segera kita kelola untuk hal-hal yang bermanfaat,jelas Mutsyuhito Solin dalam wejangannya.

Zakat fitrah ditunaikan untuk membersihkan diri dari dosa selama bulan Ramadhan dan membantu yang membutuhkan di momen Idul Fitri.

Sementara itu, zakat mal merupakan kewajiban bagi mereka yang memiliki kekayaan tertentu untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Zakat fitrah dan zakat maal adalah dua jenis zakat dalam Islam yang berbeda dalam objek, fungsi, dan kadarnya.

Zakat fitrah adalah dibayarkan kaum muslimin saat bulan Ramadan atau menjelang Idul Fitri. Zakat ini yang dibayarkan dalam bentuk makanan pokok, seperti beras atau gandum dengan tujuan untuk menyucikan diri setelah berpuasa di bulan Ramadan.

Zakat maal adalah zakat yang dibayarkan muslim yang memiliki kekayaan tertentu seperti uang, emas, perak, atau aset lainnya dengan tujuan utamanya untuk membantu fakir miskin, yatim piatu, dan yang lainnya.

Kadarnya bervariasi tergantung pada jenis harta dan umumnya dikenakan sebesar 2,5% dari nilai harta bersih.

Zakat maal meliputi emas, perak, dan logam mulia lainnya, uang dan surat berharga lainnya, barang perniagaan, pertanian, perkebunan, dan kehutanan, peternakan dan perikanan, pertambangan, perindustrian, pendapatan dan jasa, serta rikaz.

Loading

Penulis : Benny Solin

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran
Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar
32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin
Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci
Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA
Partisipasi Warga Simpang Bingkuang Layak Jadi Teladan Penanggulangan Karhutla
Diduga Lalai Hingga Tangki Bocor, SPBU 34-16609 Terancam Sanksi Hukum Berlapis
Fokus Pembangunan Kota Tasikmalaya 2026, Penata Kelolaan dan Peningkatan Kualitas SDM

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 24 September 2026 - 15:27 WIB

Anang Sapaat Bongkar Grand Design Penataan Dadaha: PKL hingga Parkir Jadi Sasaran

Kamis, 24 September 2026 - 14:31 WIB

Bangkitkan Budaya Lokal, Lomba Olahraga Tradisional Cibeureum 2026 Sukses Digelar

Kamis, 24 September 2026 - 14:15 WIB

32 Paralegal Kelurahan Kota Tasikmalaya Bersertifikat, Perluas Akses Bantuan Hukum Gratis bagi Warga Miskin

Kamis, 24 September 2026 - 14:08 WIB

Bupati Enrekang H. Yusuf Ritangnga Resmikan Jembatan Gantung Kaluppini, CSR Pertamina Jadi Kunci

Kamis, 24 September 2026 - 10:20 WIB

Siap-Siap DPRD Bartim Segera Bentuk Pansus, Telusuri Dugaan Penguasaan 171 SHM di Luar HGU PT ISA

Berita Terbaru