Tasikmalaya, MNP – Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) merupakan program pemerintahan era Presiden Jokowi yang kemudian direalisasikan atas dasar kebutuhan masyarakat dalam rangka membangun IPM (Indeks Pembangunan Manusia) hingga saat ini masih berjalan.
Dengan beberapa kali perubahan peraturan yang membahas tentang teknis pelaksanaan dan penyaluran
yang harus di belanjakan langsung, sampai ada ketentuan penerimaan uang secara langsung.
Namun, hal ini kemudian menjadi problematik bagi masyarakat di bawah dan juga dimanfaatkan oleh beberapa kelompok masyarakat. Salah satunya di kecamatan Salopa Kabupaten Tasikmalaya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Yoga dari Forum Mahasiswa Salopa menyebut, pihaknya sudah memantau dari tahun 2022 sampai hari ini, dianggap dari sampling dan hasil kajian lapangan, ada ketidak sesuaian antara visi misi pemerintah dengan harapan masyarakat.
Menurut Yoga, kepastian soal ketetapan Bantuan Pangan Non Tunai harus jelas dan kongkrit, apakah pemaketan ini berdasarkan payung hukum yang jelas serta hasil keinginan KPM?
Selain itu, apakah pemaketan yang terjadi sesuai dengan juknis dan nominal yang di tentukan oleh pemerintah ?
“Terakhir, apakah penunjukan langsung e-warung di tiap wilayah berdasarkan surat perintah yang di tetapkan?,” sebut Yoga, Kamis (19/12/2024).
Forum Mahasiswa Salopa mengungkapkan alasan pihaknya menyuarakan hal tersebut karena dibeberapa wilayah di kecamatan Salopa terdapat beberapa desa yang berbeda dalam teknis pembagian.
“Ada yang menerima bantuan langsung tunai, Ada yang menerima bantuan berupa paket sembako. Bagi sembako yang di paketkan ini kami rasa jauh dari keidealan. Bahkan ada bagian dari masyarakat yang mendapat bantuan tidak di belanjakan sesuai dengan peruntukannya,” terangnya.
Yoga sendiri menganggap persoalan tersebut kemudian menjadi polemik bagi masyarakat, banyak versi dan ketidakpastian soal teknis.
“Satu sisi masyarakat sangat terbantu dengan program ini, namun di sisi lain masyarakat di bingungkan soal tumpang tindihnya kebijakan,” ungkapnya.
Lantaran itu, Forum Mahasiswa Salopa akan mendorong kepada Dinas Sosial Kabupaten Tasikmalaya, bahkan akan berkonsultasi kepada penegak hukum.
“Kami juga akan berkonsultasi dengan penegak hukum dengan landasan hukum UUD pasal 28E ayat 3 menyatakan bahwa setiap orang berhak untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat di muka umum,” pungkasnya.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan