Tasikmalaya, MNP – Oknum Pendamping Posyandu Juara (PPJ) Kecamatan Manonjaya kabupaten Tasikmalaya Jawa Barat diduga melakukan kampanye terselubung dengan mencatut nama Camat dan Kepala Puskesmas.
Menyikapi itu, Forum Pengawal Pilkada Tasikmalaya (FP2T) melalui juru bicaranya, Kahfi Gifari, Senin (25/11/2024) menyampaikan bahwa dari hasil temuan dan laporan masyarakat, Oknum PPJ kecamatan Manonjaya diduga melakukan penggiringan kepada para kader Posyandu.
“Oknum ini untuk mengarahkan mendukung paslon Bupati dan Wakil Bupati Tasikmalaya di Pilkada 2024 no urut 3 yakni pasangan Ade Sugianto Politisi PDIP dengan Iip Miftahul Faoz politisi PKB,” jelasnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam sebuah pertemuan dengan para kader Posyandu, oknum PPJ bernama Epi mengintruksikan kepada seluruh kader Posyandu agar bisa merekrut 5 orang warga dengan dilengkapi oleh data KTP dan NIK.
“Oknum PPJ tersebut menyampaikan bahwa dirinya sudah koordinasi dan sepengetahuan Camat Manonjaya dan Kepala Puskesmas soal dukungan ke paslon no 3 tersebut,” terangnya.
Namun ketika hal itu dikonfirmasikan langsung kepada Camat Manonjaya Senin ( 25/11/2024 ) di ruang kerjanya oleh Tim Forum Pengawal Pilkada Tasikmalaya, Kadir Camat Manonjaya membantahnya dengan keras.
Camat mengaku tidak tahu soal itu dan tidak pernah ada koordinasi dengan PPJ tersebut termasuk dalam memberikan dukungan untuk calon Bupati dan Wakil Bupati no 3. Sebagai ASN.
“Saya terikat oleh aturan untuk netral dalam setiap kegiatan politik termasuk pilkada serentak kali ini. Bohong itu, saya tidak pernah memberikan arahan kepada kader posyandu dalam pilkada kali untuk mendukung salah satu paslon,“ ujar Kadir.
Menurut Jubir FP2T, Kahfi Gifari, laporan resmi akan dilaksanakan paling lambat besok. Namun untuk laporan ke DMP Desa Provinsi Jawa Barat sudah dilayangkan melalui surat elektronik ke e-mail DPM Desa Provinsi Jawa Barat berikut bukti-buktinya.
Sementara untuk laporan ke pihak Polisi menurut Kahfi menyangkut tindak pidana dilakukan oknum PPJ tersebut yakni mencatut nama pejabat pemerintah..
Kahfi mengatakan, sudah jelas oknum PPJ tersebut dengan sengaja dan untuk kepentingan yang menguntungkan dirinya dan kelompoknya mencatut pejabat pemerintah tanpa seijinnya.
“Selain itu, oknum PPJ juga telah melakukan kebohongan ke public. Ini sudah masuk pidana dan bisa dijerat secara hukum “ jelasnya.
Mengenai pasal apa yang ditimpakan kepada oknum PPJ tersebut, menurutnya biar nanti pihak penyidik yang menentukannya. “ Kita hanya melaporkan dilengkapi dengan bukti-bukti kuat,“ ujar Kahfi.
Ditambahkan Kahfi bahwa adanya dugaan penggiringan dalam pilkada di kabupaten Tasikmalaya oleh oknum PPJ tidak hanya terjadi di kecamatan Manonjaya saja,
“Ada beberapa kecamatan hasil temuannya yang diindikasikan terlibat dalam politik praktis seperti di kecamatan Karang Jaya. Insya Alloh kita punya bukti kuat,” pungkasnya.
![]()









Tinggalkan Balasan