KPU Pakpak Bharat Gelar Bimtek Persiapan Rekruitmen KPPS Pilkada Serentak 2024

Senin, 23 September 2024 - 12:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakpak Bharat, MNP – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pakpak Bharat, Sumatera Utara menggelar Bimbingan Teknis (Bimtek) persiapan pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024.

Bimtek persiapan KPPS ini, bertempat di Gedung Balai Diklat Cikaok Kecamatan Sitellu Tali Urang Julu (STTU Julu), Kabupaten Pakpak Bharat, Sabtu (14/9/2024).

Turut hadir Welly Imron Cibro, Divisi Teknis Penyelenggaraan dan Lakitang Lubis Divisi Sosdiklih Parmas.

Adapun yang menjadi perserta pada Bimtek se-Kabupaten Pakpak Bharat ini, Ketua dan anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) se-kabupaten pakpak Bharat.

Mereka nantinya sebagai panitia lansung dalam penerimaan berkas calon anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara ( KPPS ) pada pemilihan kepala daerah Tahun 2024.

Selaku narasumber dalam kegiatan ini, Komisioner KPU Pakpak Bharat Lakitang Lubis dengan materi, “Konsep Penerapan Regulasi Dalam Pembentukan KPPS”.

Lakitang Lubis, mengatakan, dasar hukum pelaksanaan bimtek persiapan pembentukan KPPS ini berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU Nomor 1 Tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang pemilihan umum, PKPU Nomor 8 Tahun 2022 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhoc penyelenggara pemilihan umum dan pemilihan gubernur-wakil gubernur, bupati-wakil bupati dan walikota-wakil walikota. Pada pilkada serentak tahun 2024

“Dan, keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang pedoman teknis pembentukan badan adhoc penyelenggara Pemilukada,” jelasnya.

Lebih lanjut Lakitang menjelaskan, ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi dalam pendaftaran anggota KPPS Pemilu 2024. Berdasarkan Pasal 35 Ayat (1) PKPU Nomor 8 Tahun 2022.

“Jadi perlu juga diperhatikan ya, ada beberapa persyaratan yang wajib dipenuhi bagi pendaftar calon anggota KPPS,” katanya.

Salah satu diantaranya sebut dia, Warga Negara Indonesia (WNI), Berusia paling rendah 17 tahun, tidak menjadi anggota partai politik yang dinyatakan dengan surat pernyataan yang sah, berpendidikan paling rendah SMA/sederajat dan tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum.

“Untuk jadwal dan tahapan pembentukan rekrutmen KPPS ini serentak dilaksanakan oleh PPS di tingkat desa/kelurahan dimulai dari pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS pada tanggal 17-21 September 2024,” pungkasnya.

Loading

Penulis : Benny S

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot
Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang
Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045
Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026
Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait
Kejari Bartim Tegaskan Batu Bara Lelang Bukan Lagi Sitaan, Hak Penuh di Pemenang Lelang
Wakil Ketua DPRD Kota Tasikmalaya Hilman Wiranata Minta Izin Tambang Diverifikasi Total
Dewan Adat Dayak Barito Timur Segel Stockpile Batu Bara di Km 270 Desa Tampa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Kamis, 22 Oktober 2026 - 20:09 WIB

Stockpile Bertuliskan “Sitaan Kejaksaan” Ditemukan Menumpuk Batu Bara, Jejak Tambang Disorot

Kamis, 22 Oktober 2026 - 19:07 WIB

Ketua Persit KCK Kodim 0612 Tasikmalaya Gelar Pembinaan di Koramil Indihiang

Kamis, 22 Oktober 2026 - 16:42 WIB

Gema Resolusi Jihad di Stadion Dadaha: Titik Tekan Peran Santri Sambut Indonesia Emas 2045

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:41 WIB

Diskominfotik Jeneponto Gelar Sosialisasi SAQ dan Monev Keterbukaan Informasi 2026

Kamis, 22 Oktober 2026 - 14:31 WIB

Soal Perizinan 123 SPPG, Sajalur Desak DPRD Kota Tasikmalaya Panggil Seluruh Pihak Terkait

Berita Terbaru