Penertiban Kawasan Puncak Cisarua, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Diduga Langgar Permendagri No 16 Tahun 2023

Kamis, 12 September 2024 - 14:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kab Bogor, MNP – Penertiban bangunan di Kawasan Puncak Cisarua sempat memanas dari warga yang biasa mencari nafkah disana.

Apalagi, Kasatpol PP Kabupaten Bogor diduga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

Salah satu Tim Kuasa Hukum Perkumpulan Pedagang Puncak Bogor (P3B), Medi Suhandra, S.H, saat dikonfirmasi langsung di kawasan Puncak Cisarua mengatakan Kasatpol PP Kabupaten Bogor sudah mengeluarkan teguran.

“Terkait masalah surat teguran Kasatpol PP Kabupaten Bogor, mereka sudah mengeluarkan surat teguran itu Untuk apa? untuk mengurus izin surat,” ucap Medi Suhandra, Rabu (11/9/2024).

“Teguran ke satu mereka itu untuk mengadakan pertemuan dan harus mengevaluasi, baru ke luar surat teguran kedua mereka mendata lah seluruhnya apa yang terkait masalah apa yang ditegur di sana dan yang teguran ke tiga Bang Firdaus Oiwobo tidak dapat,” lanjutnya.

Menurutnya apa yang ditegur oleh Pemerintah Kabupaten Bogor, sudah dilaksanakan terkait kepengurusan izin dan yang lainnya.

“Kami melaksanakan apa yang ditegur ini tadi, ternyata faktanya Pak Firdaus Oiwobo sudah melaksanakan itu kok. Ini suratnya, ini izinnya dari kelurahannya sudah ada,” ujarnya.

Medi menjelaskan bahwa penertiban tersebut tidak ada penyegelan terdahulu dari Satpol PP Kabupaten Bogor.

“Nah kalau bicara standar operasional Satpol PP tadi, surat peringatan itu, surat penyegelan itu, adanya penyegelan itu tidak boleh terlaksanakan pembongkaran. Artinya, hanya stop aktivitas dulu dan dipanggil lagi orangnya,” tegasnya.

Ia menjelaskan, seharusnya semua itu tidak boleh melaksanakan pembongkaran yang artinya surat pemanggilan itu tidak ada.

“Kesimpulannya, tujuannya Perda dan Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor akan kita laporkan secara pidana, atas pengerusakan oleh Satpol PP Kabupaten Bogor, yang tidak ada penyegelan itu cuman tempat tanah dan bangunan Pak Firdaus tetapi kena pembongkaran juga,” kata Medi.

Kasatpol PP Kabupaten Bogor Belum Beri Klarifikasi

Terakhir Medi menyampaikan, atas pembongkaran Puncak tidak diwajibkan melakukan pembongkaran menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Permendagri) No.16 tahun 2023 tentang Standar Operasional Prosedur Satuan.

“Seharusnya Pemkab Bogor tentang Standar Operasional Satpol PP Kabupaten Bogor tidak semerta-merta untuk dijadikan pemborokan kalau bicara tentang SOP Pol PP,” tegasnya

“Menurut aturan Nomor 16 tahun 2023 tentang operasional prosedur aturan Satpol-PP, pembongkaran Puncak itu tidak diwajibkan melakukan pembongkaran,” tambahnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Kasatpol PP Kabupaten Bogor Cecep Imam Nagarasid belum memberikan keterangan perihal persoalan tersebut.

Loading

Penulis : Asep Didi

Editor : Redi Setiawan

Sumber Berita : PenaKu.id

Berita Terkait

Musrenbangdes Rawa Sekip Tahun 2027: Empat Prioritas Pembangunan Disusulkan
Buntut Video Ketua MUI Kota Tasik, Tuntutan Penutupan Kings Family Karaoke Minta Diuji Transparan
Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya
Dindikpora Pemalang Bergerak! Perlindungan Anak Diperkuat, Sekolah Harus Aman Tanpa Bullying 
Soal Peredaran Miras di Cilodong, Praktisi Hukum: Satpol PP Depok Jangan Tunggu Viral Baru Tindak
Efektifkan Dana Bantuan Keuangan Khusus, TPK Bersama Warga Desa Neglasari Bangun Jalan Lingkungan
Kadisdik Kabupaten Tasikmalaya Lakukan Pembinaan di SMPN 2 Kadipaten
Asap Kabut Pekat, Puskesmas, Polsek dan Kecamatan Kuala Cenaku Bagikan Masker

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 9 Oktober 2026 - 11:43 WIB

Musrenbangdes Rawa Sekip Tahun 2027: Empat Prioritas Pembangunan Disusulkan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 10:19 WIB

Buntut Video Ketua MUI Kota Tasik, Tuntutan Penutupan Kings Family Karaoke Minta Diuji Transparan

Jumat, 9 Oktober 2026 - 09:08 WIB

Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:58 WIB

Dindikpora Pemalang Bergerak! Perlindungan Anak Diperkuat, Sekolah Harus Aman Tanpa Bullying 

Jumat, 9 Oktober 2026 - 08:50 WIB

Soal Peredaran Miras di Cilodong, Praktisi Hukum: Satpol PP Depok Jangan Tunggu Viral Baru Tindak

Berita Terbaru

Berita terbaru

Kunjungi Koramil Rajapolah, Ini Pesan Dandim 0612/Tasikmalaya

Jumat, 9 Okt 2026 - 09:08 WIB