Gegara Pemkab Enrekang, Kepesertaan BPJS Kesehatan Aparat Desa Terancam Dinonaktifkan

Senin, 9 September 2024 - 11:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Enrekang, MNP –  Aparat Desa dan keluarganya kini merana pasalnya BPJS kesehatannya terancam di nonaktifkan. Hal itu ditegaskan Kepala BPJS Enrekang Hasyim Imran kepada awak media pada Sabtu (07/09/2024).

“Jika hingga hari Senin (9/9/24) tak ada kejelasan dari Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang terkait iuran BPJS perangkat Desa yang menunggak  mulai Januari – September 2024, maka BPJS kesehatan mereka akan di nonaktifkan,” tegas Hasyim.

Dia menjelaskan bahwa selama ini meski menunggak, pihak BPJS Enrekang masih memberikan toleransi kepada para aparat Desa dan keluarganya untuk tetap berobat ke Puskesmas dan Rumah Sakit menggunakan BPJS dengan membawa Fakta integritas dari Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dikatakan pula bahwa 4 persen iuran BPJS para Aparat Desa dan Keluarganya di Kabupaten Enrekang di tanggung oleh Pemberi Kerja yang pembayarannya menunggak sampai September 2024.

Pihak Keuangan berjanji dalam waktu dekat akan di input ke aplikasi SIPD untuk dimasukkan ke perubahan anggaran sekitar bulan Oktober.

“Tapi saya sudah tegaskan, kalau sampai hari Senin (9/9/24) tidak ada bukti nyata bahwa masuk ke aplikasi SIPD maka saya of kan dulu,” sebut Hasyim.

Menurutnya, selama ini juga tidak aktif tapi adanya kebijakan Fakta integritas masih bisa dilayani. “Tapi saya kasih waktu sampai hari Senin kalau tidak ada juga pengimputan berarti kami stop dulu,” ujar Hasyim.

Dijelaskan pula bahwa ada 4 persen tunggakan BPJS para Aparat Desa dan keluarganya yang ditanggung  Pemberi Kerja dalam hal ini Pemerintah Daerah Kabupaten Enrekang yang belum dibayarkan.

“Kita juga harus memastikan apakah ini masuk di perubahan. Karena kalau tidak berarti satu tahun tunggakan iuran itu tidak dibayar, sedangkan kami sudah bayar Puskesmas dan Rumah Sakit dimana mereka berobat,” jelasnya.

“Begitu Rumah Sakit menagih kami harus bayar karena kalau kami terlambat bayar,  kami akan didenda 1 persen biaya dari tagihan sedangkan iuran belum masuk dan kami tetap harus bayar rumah sakit dan Puskesmas,” tambah Hasyim.

Dirinya berharap ada perhatian yang serius dari Pemkab Enrekang untuk segera menyelesaikan persoalan ini, karena BPJS juga tidak mungkin terus-menerus menutupi tunggakan tersebut.

Loading

Penulis : Mat

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG
Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman
Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh
Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat
Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers
IGORNAS Cup Kota Tasikmalaya Resmi Dibuka, Jaring Bibit Atlet SD
Polisi Ungkap Penyalahgunaan Solar Subsidi 8.400 Liter di Katibung
Polsek Patangkep Tutui Selidiki Temuan Mayat Perempuan Lansia dengan Luka Bakar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 28 Oktober 2026 - 18:21 WIB

Bupati Bogor Tinjau Ratusan Siswa SMPN 1 dan 2 Dramaga Diduga Keracunan MBG

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:27 WIB

Pembangunan Drainase Sukamenak Rampung Sesuai Spesifikasi, Warga Sambut Lingkungan Lebih Nyaman

Rabu, 28 Oktober 2026 - 17:12 WIB

Kejutan Hari Sumpah Pemuda di Tasikmalaya, Ratusan Mahasiswa Demo, Gerbang DPRD Roboh

Rabu, 28 Oktober 2026 - 15:05 WIB

Semarak Mangkubumi Fest 2026: Sambut HUT ke-25 Kota Tasikmalaya Lewat Jalan Santai Bersedekah dan Sholawat

Rabu, 28 Oktober 2026 - 12:56 WIB

Ketum SWI Resmi Buka UKW Zona Kalsel: Cetak Jurnalis Kompeten Sesuai Standar Dewan Pers

Berita Terbaru