Kab Bogor, MNP – Untuk mengklarifikasi substansi pemberitaan di MNPotret beberapa waktu lalu, Plt Ka. UPTD Pengelolaan Sampah Wilayah IV Ciampea, Cecep, menjelaskan secara detail di hadapan awak media ini, pada Jum’at (19/7/2024) di ruang kerjanya, di bilangan Jalan Lingkar Dramaga, Ds. Dramaga-Kab. Bogor.
Menurutnya, mengenai hal tersebut, di sebagian besar item produk terprogramnya itu, pihaknya hanya “sebagai User item” bukan penerima anggaran, melainkan hanya penerima dan penggunanya sekaligus. Adapun kesemua rinciannya sebagai berikut.
Untuk point pertama, yakni belanja BBM dan Pelumas, itu benar adanya. Di dalam mekanisne prakteknya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah menunjuk dan berikan rekomendasi untuk realisasi pengadaan produknya itu ke pihak SPBU 34-16122, yang beralamat di Jalan Raya Km 7 Dramaga, RT/RW 001/003 Kelurahan Margajaya, Kec. Bogor Barat-Kota Bogor, KP : 16116.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak UPTD sebatas menerima – menggunakan produknya, yang disediakan oleh pihak SPBU tersebut. Adapun Pelumas dimaksud itu pelumas khusus mesin, buat melakukan pergantian Oil mesin kendaraan angkut sampah, secara berkala.
Kemudian point keduanya, belanja produk pendukung pemeliharaan alat angkutan darat sampah, yang berupa kendaraan bermotor UPTD Pengelolaan Sampah untuk Wilayah IV Ciampea.
Semua itu dikelola oleh salah satu bengkel di Parungpung, lagi lagi pihak UPTD pun tinggal memanfaatkan fasilitasnya, yang disediakan oleh pihak bengkel yang ditunjuk DLH.
Khusus untuk service disaat armada angkutannya perlu layanan pemeliharaan atau service, sesuai kebutuhan.
Dan point ketiga, yang disoroti di pemberitaan media ini ialah, belanja sparepart atau suku cadang alat angkutan darat, pada UPTD IV Pengelolaan Sampah Wilayah Ciampea.
Itupun hanya tinggal terima dan menggunakan, berupa cadangan Ban mendaraan dan Accu (baca : Aki). Ban tersebut meliputi, Ban Luar dan Dalam serta Ban Perut.
Sedangkan Accu itu sendiri baru akan digunakan, ketika Accu yang sudah terpakai di masing-masing kendaraan, sudah tak berfungsi dengan baik/layak, maka pasti akan segera diganti dengan Accu yang baru.
“Itu klarifikasi yang sebenarnya, serta apa adanya, yang dapat Saya jelaskan, Bang. Jadi pihak Kami hanya User, yang bertindak menerima dan menggunakan barang barang saja, bukan sebagai penerima anggaran,” papar Cecep kepada media ini.
Diketahui, dari ketiga item kegiatan pengadaannya itu, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)nya, itu Kabid Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab. Bogor, Ismambar Fadli.
Berkaitan dengan belanja BBM tersebut menurut Cecep ada alurnya, mulai dari jumlah literasinya serta kalkulasinya yang bisa mencapai Rp 52 jutaan/Dua (2) Minggu di setiap bulan.
“Pertama Kita anggarkan berapa yang diperlukan oleh masing-masing kendaraan, itu tergantung wilayah, ada salah satu metode namanya kajian wilayah,” katanya, Senin (22/07/2024).
Lanjut Cecep, sebagai satu contoh Ciampea, mungkin itu lebih sedikit memerlukan BBM-nya, paling sekitar 12 literan/hari/unit kendaraan. Wilayah Dramaga mungkin akan berbeda mobilisasinya dengan Ciomas, begitu pula di Tamansari dan Tenjolaya.
“Semua sudah Kita kalkulasi kan dengan matang, berapa kebutuhan BBM setiap hari nya/unit kendaraan angkut. Jadi, UPT mengajukan pengadaan itu ke SPBU Dua Minggu sekali,” jelas Cecep.
Menurutnya, sekarang tidak sekedar dapat mengandalkan struk belanja, tapi harus melalui mekanisme di My Pertamina,” jadi Kita bisa cek itu dari mana dan kapan saja karena semuanya telah terekam,” beber Cecep.
Adapun pada pengadaan Pelumas itu pergantian Oli khusus mesin, status UPT juga usernya.
“Jadi sebulan sekali Oli mesin digantikan para pengemudinya, terus Tiga bulan sekali ganti filter Oli nya. Nah, itu masuknya ke pemeliharaan,” tambah Cecep.
Ketiga komponen ban tersebut (Ban luar, dalam dan perut). Lalu Accu pun di masing-masing unit kendaraan.
“UPTD hanya menyalurkan ke pengemudi nya itu, yang sudah terlebih dulu mengajukan sebelum nya,” terang Cecep.
Terakhir, dirinya menyampaikan berkaitan pemeliharaan itu, yang disebutnya kontrak payung. Pasalnya, kita tidak tahu kapan mobil itu rusak, lalu apa saja yang harus diganti. “Nah penyedia jasanya itu pun ditunjuk dari Dinas LH,” imbuhnya.
Cecep menyebut, penyedianya atau bengkel, jika ada kendaraan rusak itu alurnya UPTD harus mengajukan permohonan, melalui mekanik dan pembantu mekanik yang tugasnya mengecek apa keluhan dari si pengemudi.
“Itu yang masuk dalam pemeliharaan sparepart yang dibutuhkan oleh tiap kendaraan secara keseluruhan,” pungkasnya.
Hingga berita ini diturunkan buat yang kedua kali sesuai dengan pengembangannya, Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kab Bogor, Ismambar Fadli, belum juga memberikan responsnya.
![]()
Penulis : Asep Didi/Derry
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan