Buat Laporan Palsu Dirampok, Warga Sungkai Selatan Diamankan Polisi

Minggu, 11 Februari 2024 - 08:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lampung Utara, MNP – Seorang pria warga Labuhan Ratu Pasar Sungkai Selatan berinisial S (30) diamankan Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara lantaran membuat laporan palsu ke polisi terkait kasus perampokan yang dialami dirinya.

Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah mengatakan, pelapor mengaku dia telah dirampok setelah selesai mengantar paket (COD), korban di ikuti 2 orang yang tidak di kenal lalu kedua org tersebut pelapor.

“Pelapor juga mengaku pada saat perampokan sepeda motornya ditendang hingga terjatuh serta merampas tas milik korban yang berisikan uang tunai Rp. 5.930.000 hasil transaksi COD, milik perusahaan Jastip Ninja,” kata Kapolsek Iptu Mardiansyah mewakili Kapolres Lampung Utara AKBP Teddy Rachesna, S.H., S.I.K., M.Si, Minggu (11/2/24).

Pelaku S mengaku perampokan itu terjadi di Jalan Raya Pakuan Ratu Desa Negara Ratu Dusun Blok A Kecamatan Sungkai Utara pada Kamis (8/2).

Usai menerima laporan, Polsek Sungkai Utara Polres Lampung Utara melakukan penyelidikan dan menemukan fakta yang tidak sesuai dengan yang dilaporkan.

Setelah didalami, S akhirnya mengakui telah merekayasa pelaporan. S ternyata membuat laporan palsu untuk menggelapkan uang tersebut.

“Berkat kejelian penyidik dan kecermatan olah TKP diketahui kasus ini hanya rekayasa yang dibuat pelapor. Dia juga mengaku bahwasanya dia menggelapkan uang tersebut untuk bermain judi Online,” jelas Iptu Mardiansyah.

S dipersangkakan dengan Pasal 242 KUHP dan atau 220 KUHP. Adapun Pasal 242 berbunyi, “Barangsiapa dalam hal-hal yang menurut peraturan undang-undang menuntut sesuatu keterangan dengan sumpah atau jika keterangan itu membawa akibat bagi hukum dengan sengaja memberi keterangan palsu, yang ditanggung dengan sumpah, baik dengan lisan atau dengan tulisan, maupun oleh dia sendiri atau kuasanya yang istimewa ditunjuk untuk itu, dihukum penjara selama-lamanya tujuh tahun.”

“Sedangkan Pasal 220 KUHP menyebutkan, “barang siapa memberitahukan atau mengadukan bahwa telah dilakukan suatu perbuatan pidana, padahal mengetahui bahwa itu tidak dilakukan, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun empat bulan,” jelas Kapolsek Sungkai Utara Iptu Mardiansyah.

Loading

Penulis : Basir

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi
Tersangkut Dua Kasus Berbeda, Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Ringkus Polisi
Bentuk Karakter Siswa, Pangkalan SDN 2 Siluman Gelar Upacara dan Aksi Bersih Lingkungan
Demokrat Kota Tasikmalaya Guncang HUT ke-25, Lomba Pidato AHY Strategi Raih Suara Anak Muda
Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Kerja Bakti Bersih Lingkungan Kantor dan Fasilitas Umum
Stamina Menurun Jangan Selalu Salahkan Usia, Diabetes Juga Bisa Datang Diam-Diam
Semarak HUT RI ke 81, Desa Tambak Adakan Lomba Karaoke dan Hiburan Rakyat 
Bakti Nyata Almamater, IKA SMANSA 94 Gelontorkan Ribuan Liter Air Bersih di Pemalang Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:10 WIB

Humanis dan Profesional, Pertemuan SWI Jabar dengan Kesbangpol Tuai Apresiasi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:59 WIB

Tersangkut Dua Kasus Berbeda, Dua Pelaku Curanmor di Kalianda Ringkus Polisi

Jumat, 14 Agustus 2026 - 21:45 WIB

Bentuk Karakter Siswa, Pangkalan SDN 2 Siluman Gelar Upacara dan Aksi Bersih Lingkungan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 16:34 WIB

Demokrat Kota Tasikmalaya Guncang HUT ke-25, Lomba Pidato AHY Strategi Raih Suara Anak Muda

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:43 WIB

Sambut HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Rutan Pemalang Kerja Bakti Bersih Lingkungan Kantor dan Fasilitas Umum

Berita Terbaru