Tasikmalaya, MNP – Putusan Mahkamah Konstitusi yang di laksanakan di hari ini menuai reaksi dari seluruh serikat buruh di Indonesia.
Salah satunya di Kota Tasikmalaya Serikat Buruh Sejahtera (SBSI) yang berkolaborasi dengan Partai Buruh dengan menggelar aksi damai di depan Kantor Bale Kota Tasikmalaya, Senin (02/10/2023).
Koordinator aksi Eros Rosid mengatasi, aksi serentak ini sebagai upaya mencabut Omnibuslaw, yang di putuskan di Mahkamah Konstitusi (MK).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Aksi buruh dilaksanakan di beberapa kota, sementara yang lain melakukan aksi di pusat, jadi kita menuntut MK mencabut Omnibuslaw,” tegas Eros Rosid.
Enam tuntutan yang dinyatakan dalam aksi serentak ini:
1. Cabut Omnibuslaw dalam putusan Mahkamah Konstitusi.
2. Naikkan Upah Minimun Kota (UMK) 15%.
3. Tolak Rencana Kemenaker yang akan memberlakukan Jam Kerja bagi Ojeg Online (Ojol), mematikan aplikasi 1 hari dalam seminggu, dan mematikan aplikasi selama 30 menit setelah 2 Jam On Bid.
4. Tindak tegas perusahaan yang tidak mendaftarkan BPJS.
5. Tindak tegas Perusahaan yang membayar Upah di bawah UMK dan PHK sepihak.
6. Jalankan Fungsi dan Peran pemerintah dalam ketenagakerjaan.
Eros menegaskan, tuntutan di daerah khususnya di kota Tasikmalaya meminta kepala daerah yang notabene Lks Tripartite sebagai penghubung antara perwakilan pekerja dan perwakilan pengusaha untuk peduli kepada kaum buruh.
“Yang utama adalah poin tuntutan yang keenam, ini memerlukan kebijakan dan kepedulian kepala daerah. Pasalnya, tanpa kepedulian kepala daerah, tidak akan pernah muncul ke dalam LKS.
“Setelah turun aksi, kita berharap adanya win win solution yang bisa diambil dan diinisiasi oleh kepala daerah sebagai pemegang kebijakan tertinggi untuk ketenagakerjaan di kota Tasikmalaya,” pungkas Eros.
![]()
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan