Papua Tengah, MNP – Forum Pemuda Peduli Pembangunan Provinsi Papua Tengah (FPPPPT) Elimelek L Degei kirim surat terkait aturan Afirmasi kepada KPUD Provinsi Papua.
Koordinator FPPPPT Elimelek L Degei menyebut, surat tersebut terkait permintaan audiensi dalam penetapan calon anggota KPUD Papua yang masuk 10 besar.
Elimelek L Degei berharap, dalam penentuannya agar tim seleksi (Timsel) KPUD di Kabupaten Nabire memperhatikan aturan Afirmasi dalam memprioritaskan putra daerah.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kami berharap, pihak panitia memperhatikan Afirmasi sebelum memilih dan menetapkan calon 10 besar anggota komisioner KPUD di dalam tes yang akan dilaksanakan besok,” ujar Elimelek L Degei, Minggu malam (27/08/2023).
Menurutnya, yang menjadi pertimbangan FPPPPT dalam soal ini di kota Nabire dan kota Timika agar jangan menggunakan dalil yang masyarakatnya adalah majemuk yang saat ini berdomisili di kedua kabupaten dimaksud.
“Sehingga tim seleksi dengan alasan tersebut kemudian dapat menetapkan orang orang yang di angkat nantinya dari luar Papua, terutama di kabupaten Nabire dan Timika,” ungkapnya.
Elimelek L Degei ingin, di enam kabupaten dan kota lainnya untuk menetralisir situasi pemilihan dengan tiga syarat yang FPPPPT ajukan diantaranya maksimal ada dua orang mantan komisioner KPUD maupun Bawaslu yang ikut tes seleksi dalam rekrutmen.
Selain itu, wajib diperhatikan calon yang anggota KPUD harus mempunyai layar belakang pendidikan hukum dan terakhir lihat juga dari riwayat hidup calon, setidaknya dijadikan perhatian dalam penetapan,” tegasnya.
Elimelek L Degei menegaskan, jika KPUD tidak mengindahkan permintaan tersebut, FPPPPT akan meminta konferensi pers dan menyurati KPU RI di Jakarta.
“Ya, poinnya tentang mosi tidak percaya terhadap tahapan dan perekrutan Timsel KPUD zona daerah satu dan dua yaitu kabupeten Nabire dan Timika,” tandasnya.
![]()
Penulis : Elimelek L Degei
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan