Tasikmalaya, MNP – Semarak Hari Santri Nasional (HSN) 2025 di Kota Tasikmalaya turut dimeriahkan oleh aksi sosial Tim Sahabat Cep Ayuy (Santuy).
Tim ini membagikan 50 paket snack dan 50 karton air mineral kemasan botol kepada ribuan santri yang mengikuti kirab di sepanjang Jl. HZ Mustofa, Rabu (22/10/2025).
Koordinator Tim Santuy, Azian Fahmi Nurdin (Ojos), menjelaskan bahwa aksi sosial ini merupakan wujud nyata dari politik kehadiran yang mereka usung.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Secara politik mapdasiasi yang disiasati oleh Partai Kebangkitan Bangsa, maka politik kehadiran kami hari ini hadir dalam lautan santri. Oleh karena itu, kegiatan kami diisi oleh bentuk kegiatan sosial,” ujar Ojos di sela-sela pembagian logistik.
Ia menambahkan, inisiatif ini murni berasal dari Sahabat Santuy sebagai agenda untuk menyambut HSN dan kirab yang sedang berlangsung di Kota Tasikmalaya.
Di lokasi yang sama, Ajengan Faruq dari Ponpes Sabilul Huda Cicurug, yang juga bertindak sebagai Koordinator Ajengan Muda Santuy, menyoroti pentingnya peran santri di era digitalisasi menuju Indonesia Emas 2045.
Menurut Ajengan Faruq, santri masa kini tidak hanya dituntut mengkaji kitab kuning, Al-Qur’an, dan Hadis, tetapi juga harus mampu berkolaborasi dengan berbagai pihak untuk membangun ukhuwah islamiah (persaudaraan sesama umat Islam) dan ukhuwah watoniah (persaudaraan sesama anak bangsa).
“Misalkan dalam bidang pertanian, maka diperlukan kerjasama atau kolaborasi dengan dinas terkait, begitu juga yang lainnya,” jelasnya.
Lebih lanjut, ia menyebutkan keberadaan Undang-Undang Pesantren No. 18 dan dana abadi pesantren merupakan afirmasi pemerintah yang mengakui pesantren sebagai tempat pendidikan, sosial, dan kemasyarakatan.
“Oleh karena itu, santri saat ini dituntut untuk bisa “ngigelan zaman” (mengikuti perkembangan zaman),” jelasnya.
Ajengan Faruq pun menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih kepada Sahabat Cep Ayuy atas aksi sosialnya, serta kepada anggota dewan dari PKB yang dinilai berperan besar dalam lahirnya Undang-Undang Pesantren.
Penulis : Alex
Editor : Redi Setiawan