Inilah Alasan KPU Pelantikan KPPS Ditandai Penanaman Pohon 

Kamis, 25 Januari 2024 - 18:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Bandung, MNP – KPU Provinsi Jawa Barat melakukan pelantikan secara serentak terhadap 983.199 orang Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk mengisi 140.457 Tempat Pemungutan Suara (TPS) yang tersebar di seluruh daerah Jawa Barat.

Ketua Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat (Sosdiklih Parmas) KPU Jawa Barat Hedi Ardia mengatakan, dengan dilantiknya para penyelenggara pemilu di tingkat TPS ini kian menegaskan bahwa pelaksanaan Pemilu kian mendekati puncaknya.

“Setelah dilantik, maka para KPPS ini akan diberikan bimbingan teknis selama satu hari oleh PPS (Panitia Pemungutan Suara). Diharapkan, para KPPS bisa langsung memahami pelaksanaan teknis pungut hitung untuk 14 Februari mendatang,” kata Hedi dalam siaran Persnya, Kamis (25/1/2024).

Pada pelantikan kali ini juga ditandai dengan penanaman 983.199 bibit pohon secara serentak di sekitar lokasi pelantikan. Bahkan secara nasional, dilakukan penanaman secara nasional sebanyak 5.709.898 pohon.

Hal ini dilakukan sebagai bentuk kesadaran KPU secara umum mengenai banyaknya logistik Pemilu berbahan baku kertas, memberikan dampak signifikan terhadap kelestarian alam.

KPU memandang pentingnya menanam bibit pohon sebagai bentuk kepedulian terhadap kelestarian lingkungan. Total kebutuhan kertas dengan berbagai jenis untuk logistik Pemilu 2024 diperkirakan mencapai 65.998 ton atau setara dengan 65.998.000 kilogram kertas.

“Kebutuhan tersebut dapat diganti dengan menanam 5.709.898 bibit pohon. Maka diharapkan setiap bibit pohon akan mengganti 11,6 kilogram kertas,” ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, maka bila dihitung jumlah bibit pohon 5.709.898 dikalikan 11,6 kilogram adalah sama dengan 66.234.816 kilogram atau 66.234 ton. Jumlah tersebut hampir setara atau sebanding dengan kertas yang digunakan dalam Pemilu 2024.

Lebih lanjut Hedi mengingatkan kepada seluruh anggota KPPS untuk mempedomani aturan yang telah termaktub dalam UU 7/2017 atau PKPU serta Keputusan KPU RI. Hanya dengan cara seperti itulah, kinerja KPPS bisa terjaga profesionalitas dan kualitasnya.

“Jangan mikir-mikir yang aneh untuk bisa merubah C-Hasil. Cukup kerja saja sesuai dengan norma yang telah ada agar kita bekerja dengan tenang,” paparnya.

Loading

Facebook Comments Box

Penulis : Redaksi

Sumber Berita : Humas KPU Jawa Barat

Berita Terkait

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 
Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 
Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya
BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan
Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 
DPD KNPI Barito Timur Gelar Rapat Pimpinan Paripurna Daerah dan Musda
Perusahaan Maxim Dinilai Hina DPRD, Tolak Audiensi: Surat Undangan Dikembangkan 
Anggota DPR RI Lola Nelria Oktavia, S.E. Sosialisasikan Empat Pilar dan Penyerapan Aspirasi Masyarakat

Berita Terkait

Rabu, 30 April 2025 - 12:49 WIB

Pemdes Pulau Gajah Salurkan BLT-DD kepada 29 Keluarga Penerima Manfaat 

Rabu, 30 April 2025 - 12:28 WIB

Bupati Enrekang Siapkan Konsep Mendukung Program Nasional Tiga Juta Rumah 

Rabu, 30 April 2025 - 10:42 WIB

Komisi I Sebut Perusahaan Maxim Tidak Menghargai Lembaga DPRD Kota Tasikmalaya

Rabu, 30 April 2025 - 08:39 WIB

BEM PTNU Tegas Dukung Presiden Prabowo tentang Program Danantara dengan Catatan

Rabu, 30 April 2025 - 08:29 WIB

Polemik Pungutan Uang Perpisahan dan Study Tour Sekolah? Begini Tanggapan Ketua DPC AKPERSI Lampung Utara 

Berita Terbaru