INDRAGIRI HULU, MNP — Anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau Fraksi PDI Perjuangan, Dodi Nefeldi, S.H., melaksanakan sosialisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Provinsi Riau di Desa Teluk Sungkai, Kecamatan Kuala Cenaku, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
Kegiatan tersebut menjadi ruang bagi masyarakat untuk mendapatkan penjelasan mengenai substansi Ranperda sekaligus menyampaikan berbagai aspirasi dan kebutuhan masyarakat secara langsung kepada wakil mereka di DPRD Provinsi Riau.
Dodi Nefeldi merupakan anggota DPRD Provinsi Riau periode 2024–2029 dari daerah pemilihan Indragiri Hulu dan Kuantan Singingi. Berdasarkan data resmi DPRD Provinsi Riau, Dodi tercatat sebagai anggota Komisi II DPRD Provinsi Riau.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Salah satu Ranperda yang menjadi pembahasan berkaitan dengan Penyelenggaraan Pemberdayaan dan Perlindungan Perempuan.
Ranperda tersebut menjadi bagian dari pembahasan DPRD Provinsi Riau dan telah dibentuk panitia khusus yang turut beranggotakan Dodi Nefeldi.
Dalam sosialisasi tersebut, masyarakat diberikan pemahaman mengenai pentingnya perlindungan perempuan, pemberdayaan perempuan serta upaya menciptakan lingkungan sosial yang aman dan mendukung perempuan untuk ikut berperan dalam pembangunan.
Dodi juga membuka ruang dialog dengan masyarakat. Berbagai aspirasi yang disampaikan warga menjadi bahan masukan dalam pelaksanaan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Riau.
Menurutnya, kegiatan sosialisasi Ranperda tidak hanya sebatas menyampaikan materi peraturan, tetapi juga menjadi kesempatan untuk mendengar langsung kondisi serta kebutuhan masyarakat di lapangan
Dalam kesempatan tersebut, Dodi Nefeldi juga memberikan dukungan kepada kelompok masyarakat di Desa Teluk Sungkai.
Untuk kelompok ibu-ibu, diberikan bantuan dana sebesar Rp2.500.000 yang akan digunakan untuk kegiatan pembuatan tikar. Bantuan tersebut disebut langsung dicairkan dalam kegiatan.
Selain itu, Dodi juga memberikan bantuan alat rebana untuk mendukung kegiatan keagamaan dan aktivitas kelompok masyarakat.
Dukungan lainnya diberikan kepada kelompok olahraga berupa bantuan untuk bola voli, jaring serta pengecatan lapangan, dengan nilai bantuan sebesar Rp2.500.000.
Tidak hanya itu, bantuan tenda kematian juga diberikan untuk mendukung kebutuhan masyarakat di tiga dusun.
Bantuan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan untuk kegiatan masyarakat dan mendukung aktivitas sosial yang dilakukan secara bersama-sama.
Sosialisasi Ranperda tersebut juga menjadi momentum bagi masyarakat Teluk Sungkai untuk menyampaikan aspirasi secara langsung.
Sejumlah kebutuhan masyarakat yang berkaitan dengan pemberdayaan, kegiatan sosial, kepemudaan maupun fasilitas masyarakat dapat disampaikan dalam forum tersebut untuk menjadi bahan perhatian dan diperjuangkan sesuai mekanisme dan kewenangan pemerintah daerah.
Dodi Nefeldi menegaskan bahwa keberadaan wakil rakyat di daerah salah satunya adalah menyerap aspirasi masyarakat untuk kemudian dibawa ke lembaga legislatif sesuai ketentuan yang berlaku.
Pembahasan Ranperda tentang pemberdayaan dan perlindungan perempuan sendiri tidak hanya menyangkut perlindungan dari kekerasan, tetapi juga berkaitan dengan upaya memperkuat pemberdayaan perempuan dan memberikan akses yang lebih baik terhadap perlindungan serta pelayanan.
DPRD Provinsi Riau sebelumnya juga mencatat adanya pembahasan terkait mekanisme akses laporan bagi masyarakat korban kekerasan agar lebih mudah, termasuk kebutuhan bantuan hukum.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan tausiah yang disampaikan Ustaz Supandi.
Tausiah tersebut menjadi penutup kegiatan dengan memberikan pesan-pesan keagamaan kepada masyarakat yang hadir.
Kegiatan sosialisasi berlangsung dalam suasana kekeluargaan. Selain mendapatkan informasi mengenai Ranperda, masyarakat juga memperoleh kesempatan untuk menyampaikan aspirasi sekaligus menerima dukungan terhadap sejumlah kegiatan sosial dan kemasyarakatan.
Melalui kegiatan tersebut, masyarakat Desa Teluk Sungkai diharapkan semakin memahami proses pembentukan peraturan daerah sekaligus mengetahui bahwa aspirasi masyarakat dapat disampaikan melalui wakil rakyat untuk menjadi bahan pembahasan sesuai kewenangan DPRD Provinsi Riau.
![]()
Penulis : Jun
Editor : Redi Setiawan










Tinggalkan Balasan