TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 06:49 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BARITO TIMUR, MNP — Penanganan perkara dua warga Desa Hayaping, Kecamatan Awang, Kabupaten Barito Timur, Yadi dan Subarnu, memasuki titik krusial.

Pasukan Merah Tariu Borneo Bangkule Rajakng (TBBR) Kabupaten Barito Timur mendesak Polres Barito Timur mengevaluasi penetapan tersangka terhadap kedua warga tersebut dan meminta agar keduanya dibebaskan.

Desakan itu mencuat setelah TBBR mengklaim melakukan pengecekan langsung ke lokasi perladangan bersama tokoh adat dan berkoordinasi dengan penasihat hukum kedua tersangka.

Sekretaris Dewan Pengurus Daerah (DPD) TBBR Kabupaten Barito Timur, Hepi Yantoni, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan keterangan dan data lapangan untuk mencermati perkara yang menjerat Yadi dan Subarnu.

“Kita juga sudah berkoordinasi dengan pihak penasihat hukum. Kita sudah mengumpulkan data dan keterangan dengan turun langsung ke lapangan melihat lokasi perladangan,” kata Hepi, Rabu (30/9/2026).

Angka 1,1 Hektare Berhadapan dengan Hampir 11 Hektare

Sorotan paling tajam TBBR berada pada perbedaan luas lahan yang disebut terbakar.Menurut hasil pengecekan versi TBBR, lahan yang terbakar berada di kisaran 1,1 hektare.

Angka tersebut berbeda jauh dengan keterangan kepolisian yang diberitakan sebelumnya.

Dalam konferensi pers di Mapolda Kalteng pada 28 September 2026, Kapolda Kalteng Irjen Pol Iwan Kurniawan menyebut dua tersangka asal Barito Timur berinisial S dan Y, dengan luas lahan terbakar hampir 11 hektare.

Perbedaan angka tersebut bukan sekadar persoalan administrasi.

Jika benar angka yang digunakan dalam perkara berbeda hampir sepuluh kali lipat, publik berhak mengetahui lokasi mana yang dihitung, siapa yang melakukan pengukuran, metode apa yang digunakan, serta dokumen apa yang menjadi dasar penetapan luasan tersebut.

Pertanyaan berikutnya juga tidak kalah penting: apakah angka 11 hektare merupakan satu hamparan lahan yang dikaitkan dengan perkara Yadi dan Subarnu, atau merupakan akumulasi beberapa titik kebakaran?

Jawaban atas pertanyaan tersebut menjadi penting agar tidak terjadi pencampuran antara luas wilayah terdampak kebakaran dengan luas lahan yang secara hukum dikaitkan langsung dengan perbuatan tersangka.

Polisi Sebut Hampir 11 Hektare, Barang Bukti Juga Diamankan

Data kepolisian yang telah dipublikasikan menyebut dua warga Barito Timur berinisial S dan Y diamankan pada 20 September 2026.

Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain jeriken berisi minyak tanah, sprayer, botol berisi oli bekas, jeriken oli, ember dan tas gendong.

Keduanya disebut dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) dan/atau Pasal 309 juncto Pasal 20 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Namun, perbedaan data luas lahan tetap membutuhkan penjelasan tersendiri. Sebab, luas objek yang terbakar merupakan bagian penting untuk memahami skala kejadian dan hubungan antara lokasi kebakaran dengan konstruksi perkara yang sedang ditangani penyidik.

TBBR Tantang Transparansi Data Penyidik

Di sinilah polemik perkara Yadi dan Subarnu berkembang.TBBR meminta agar data mengenai luasan hampir 11 hektare tidak berhenti pada pernyataan, tetapi dapat ditunjukkan dasar pengukurannya.

Publik setidaknya membutuhkan kejelasan mengenai: titik koordinat atau batas lokasi yang dihitung, hasil pengukuran luas lahan, dokumentasi kondisi lokasi, waktu pengukuran dan pihak yang melakukan pengukuran.

Selain itu, apakah 11 hektare merupakan satu hamparan atau gabungan beberapa titik dan hubungan luasan tersebut dengan lokasi yang secara langsung dikaitkan kepada kedua tersangka.

Sebaliknya, angka 1,1 hektare yang disampaikan TBBR juga merupakan hasil pengecekan versi organisasi tersebut dan tetap perlu diuji dengan data pengukuran resmi.

Dengan demikian, persoalan utamanya bukan memilih angka 1,1 atau 11 hektare, melainkan memastikan angka mana yang didukung bukti terukur dan objek yang sama.

Konteks Perladangan Dayak Ikut Dipersoalkan

Selain luasan lahan, TBBR meminta agar konteks aktivitas perladangan masyarakat Dayak tidak diabaikan dalam penanganan perkara.

Hepi mengatakan pihaknya melihat lokasi tersebut berkaitan dengan aktivitas perladangan masyarakat Dayak Maanyan yang menurut TBBR merupakan praktik yang berlangsung secara turun-temurun.

TBBR menegaskan bahwa pihaknya tidak menolak penegakan hukum terhadap kebakaran hutan dan lahan.

Namun, mereka meminta aparat melihat secara utuh kondisi lapangan dan latar belakang aktivitas yang dilakukan warga.

“Kita dengan tegas mengultimatum agar kedua petani ladang tersebut segera dibebaskan. Kami tidak mau mengulur-ulur waktu, segera bebaskan mereka,” tegas Hepi.

Pernyataan tersebut merupakan sikap TBBR. Sementara secara hukum, status tersangka belum merupakan putusan bersalah.

Pembuktian mengenai apakah unsur tindak pidana terpenuhi tetap harus melalui proses hukum dan pengujian alat bukti.

TBBR Siapkan Aksi Desakan TBBR tidak berhenti pada pernyataan.

Hepi mengatakan pihaknya akan menunggu langkah Polres Barito Timur terhadap tuntutan pembebasan kedua warga tersebut.

Jika tuntutan tidak dipenuhi, TBBR Barito Timur menyatakan akan berkoordinasi dengan DPW TBBR Kalimantan Tengah untuk menentukan langkah selanjutnya, termasuk rencana aksi di Mapolres Barito Timur.

“Jika kedua warga peladang tersebut tidak dibebaskan, maka kami akan berkoordinasi dengan DPW TBBR Kalteng untuk melakukan aksi di Polres Bartim,” pungkas Hepi.

Pertanyaan Besar yang Belum Terjawab

Perkara Yadi dan Subarnu kini tidak hanya menjadi persoalan antara dua warga dengan aparat penegak hukum.

Ada persoalan data yang harus dijelaskan secara terang. Dari mana angka hampir 11 hektare berasal?

Apakah luas tersebut telah diukur secara resmi?Apakah lokasi 11 hektare sama dengan lokasi yang oleh TBBR disebut hanya sekitar 1,1 hektare?

Jika berbeda, apa saja titik lokasi yang dimasukkan dalam perhitungan kepolisian? Dan yang paling penting, bagaimana luasan tersebut dikaitkan secara langsung dengan perbuatan masing-masing tersangka?

Polda Kalteng sendiri dalam keterangan publiknya menyebut perkara Barito Timur melibatkan dua tersangka dan luas lahan terbakar hampir 11 hektare.

Karena itu, klarifikasi berbasis dokumen, hasil pengukuran dan peta lokasi akan jauh lebih menentukan daripada silang pernyataan.

Di sisi lain, klaim TBBR mengenai luas sekitar 1,1 hektare juga perlu diuji secara independen agar publik memperoleh gambaran berdasarkan objek dan metode pengukuran yang sama.

Perkara ini pada akhirnya akan ditentukan oleh proses pembuktian. Namun, perbedaan angka yang sangat mencolok tersebut layak mendapatkan penjelasan terbuka—bukan hanya demi kepentingan kedua tersangka, tetapi juga untuk memastikan publik memahami secara tepat apa sebenarnya objek perkara yang sedang diproses hukum.

Loading

Penulis : Tim Investigasi (Yulius Yartono/Adi Suseno/Anugrah)

Editor : Redi Setiawan

Berita Terkait

Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame
Rebutan Lapak Kerja Tambang di Inhu Memanas, Sekretaris Buruh Bongkar Muat Lapor Polisi 
Api Tiba-Tiba Membesar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran 6 Rumah di Pakpak Bharat
Kades Nagrak Diduga Diamankan Polisi, Terkait Kasus Lahan Summarecon
11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping
Fordayak Minta Penanganan Warga yang Diproses Kasus Ladang Dilakukan Bijak
Modus Hapus Berita Daring, Dua Oknum Wartawan Gadungan Diamankan di Tanjung Bintang 
Bupati Jeneponto Hadiri Penandatanganan Kerja Sama Desa Binaan Imigrasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Berita Terkait

Rabu, 30 September 2026 - 06:49 WIB

TBBR Ultimatum Polres Bartim: Bebaskan Dua Peladang Hayaping, Buka Sumber Data 11 Hektare

Rabu, 30 September 2026 - 06:40 WIB

Saat Air Datang, Harapan Kembali Mengalir: TNI Salurkan Air Bersih untuk 450 Warga Sukarame

Rabu, 30 September 2026 - 06:34 WIB

Rebutan Lapak Kerja Tambang di Inhu Memanas, Sekretaris Buruh Bongkar Muat Lapor Polisi 

Rabu, 30 September 2026 - 06:25 WIB

Api Tiba-Tiba Membesar, Tim Gabungan Berjibaku Padamkan Kebakaran 6 Rumah di Pakpak Bharat

Selasa, 29 September 2026 - 16:16 WIB

11 Hektare atau 1,1 Hektare? Penasehat Hukum Desak Kapolda Kalteng Klarifikasi Data Karhutla Hayaping

Berita Terbaru