Bogor, MNP – Sepertinya sangat beralasan, jika akibat masih lemahnya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dalam menjalankan fungsinya, terhadap pelaku usaha di sektor jasa keuangan.
(Dimana OJK itu memiliki fungsi, untuk menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi, terhadap keseluruhan kegiatan sektor jasa keuangan, yang ada dan beroperasi di wilayah NKRI).
Namun efek masih lemah fungsinya itulah, yang diduga memicu keberanian pelaku usaha di sektor jasa keuangan, untuk melakukan praktik nakalnya terhadap Nasabah/Debitur/Konsumen.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan sederet kebijakan Kreditur (si pelaku usaha) terkait regulasi serta sirkulasi, hingga transaksi dalam menjalankan sektor usahanya, dinilai mencekik Debitur (pengguna jasanya/peminjam/konsumennya).
Kesan main akal-akalan pun kerap terjadi sebagai wujud praktik nakal usahanya tadi, terutama didalam kebijakan sistem denda berjalan yang dilakukan terhadap Debitur, kalkulasinya pun akumulatif dan berjalan setiap hari.
Praktik nakal pihak Kreditur berbentuk koperasi itu telah menimpa pasutri bernama Ridwan dan isterinya Nur, di bilangan Kp. Kaum Pandak, Kelurahan Sukahati Cibinong-Kabupaten Bogor.
Yang meng-agunkan BPKB sepeda motornya, terhitung dari tanggal 28 Mei 2020, di koperasi (KSU-KB) Cabang Cibinong, dengan pinjaman sebesar Rp.5.000.000,- dari koperasi cabang Cibinong itu.
Dan tanggal mulai bayar angsurannya sudah dimulai tanggal 2 Juli 2020 lalu, dan itu berjalan 12 bulan hingga lunasnya, yakni 2 Juni 2021. Dengan bukti Output nomor kwitansi resmi koperasinya, yang tercantum dalam tabel (kolom) input koperasinya : 00015198/05/20.
Namun, didalam tabel juga di tanggal yang sama tidak dicantumkan tanggal bayar dari tempo yang ditetapkan pihak koperasi. Kecuali data Output nomor kwitansinya, jumlah angka pelunasan di bulan terakhir pembayaran pun tidak dicantumkan alias dibikin Nihil.
Selain angka di tagihan terakhirnya sebesar Rp.686.000,- hingga jumlah hitungan denda berjalannya saja yang tertera 1051 hari, dengan jumlah total denda Rp.5.407.395,- tambah dana penanganan Rp.1.100.000,- hingga total angka bayaran yang dibebankan ke Debitur menjadi Rp.8.880.955.
Jika dibandingkan total pinjaman awal Debitur saat sebelum melunasi angsuran saja, jauh lebih besar denda berjalannya ditambah biaya penanganannya. Itu semua terjadi, diduga karena denda berjalan akumulatif berlaku.

Polemik panjang ini diduga dimulai saat Kasir Koperasi bernama Ana berulah tidak terpuji, ketika dirinya terima setoran terakhir (pelunasan angsuran) Debitur Nur, dari Tangan DC Koperasi yang bernama Rosyid, yang juga telah memberikan kwitansi bukti pelunasan angsuran ke Debitur Nur (September 2021) lalu.
Tapi diduga tak diinput ke tabel datanya oleh Kasir bernama Ana itu. Sebagaimana yang disebutkan Rosyid kepada Debitur di dalam komunikasi What’s Appnya dengan Debitur Nur beberapa waktu yang lalu.
“Iya, kalau menurut Saya, mungkin kesalahan ada di Admin nya (Kasir Koperasi) Bu. Karena kalau Ibu bayar ke Saya, Saya kan kasih Ibu kwitansi, Ibu pun ngerasa udah Saya kasih kwitansi, terus angsuran Saya setor ke Admin. Kemungkinan kesalahannya ada di Admin, namanya Bu Ana. Karena Adminnya juga kasus maka dikeluarin.”
Demikian kurang lebihnya penjelasan Rosyid. (Baik Rosyid maupun Ana, diakui oleh Kepala Cabang Koperasi saat ini, memang benar pernah jadi karyawan di koperasi mereka, namun saat ini keduanya itu sudah tidak kerja lagi di koperasi tersebut), pada hari Kamis (18/4/2024) lalu di Kantor Cabangnya.
Sedangkan penarikan unit sepeda motor terkait kasusnya, itu dilakukan pihak dari KSU KB Cabang Cibinong di Hari Rabu (13/3/2024) di Jl. Raya sekitar Gaferi.
Saat itu unit tengah dikendarai oleh pengguna (bukan oleh Nur maupun Ridwan suaminya), bernama Jamal yang bubuhkan tanda tangan, di lembar Berita Acara Serah Terima Kendaraan (BASTK) yang di sodorkan DC pihak Koperasi KSU KB.
Sejak penarikan itu, sudah beberapa kali diurusi oleh Nur dan suaminya, dan sempat dua kali melibatkan salah seorang saudara dari keduanya. Yang ternyata dia seorang anggota Polri aktif, berpangkat AKP, menjabat Kanit Intel di salah satu Wil Kum Polsek di wilayah Kab. Bogor ini.
Hingga sekian kali diupayakan oleh para pihak berpolemik, termasuk yang dimediasi oleh saudara dari debitur tersebut, masih tak kunjung jumpa solusi yang adil bagi para pihak, malah cenderung jadi terkesan tak adil bagi debitur pasutri itu (Nur dan Ridwan).
Bahkan menurut mediator yang dari anggota polri itu, dirinya pun sampai dibentak bentak. Itu terjadi saat malam sebelum mediasinya dikuasakan ke pihak ketiga, yakni ke ketiga Orang penerima kuasanya, pada Kamis (18/4/2024).
Dan yang luar biasa, Kepala kantor cabang Koperasinya, Hendri, terhitung sejak hari Jum’at (26/4/2024), hingga berita ini ditayangkan MNP, (-+) 5 x 24 jam tak kunjung juga memberikan jawaban sepatah kata pun, atas Lima pertanyaan yang diajukan MNP News padanya.
Yang berkaitan dengan berbagai hal substansial yang sudah dijabarkan diatas tadi, termasuk kenapa tidak mau menghadirkan kedua orang mantan karyawannya (Ana dan Rosyid) untuk dilakukan konfrontir bersama kedua Debitur tersebut.
Juga terkait besaran denda berjalan, lalu biaya penanganan masalah yang dibebankan ke Debitur, juga mengenai hal integrasi koperasinya itu dengan OJK kesemuanya tidak satupun ada yang dijawabnya.
![]()
Penulis : Asep Didi
Editor : Redi Setiawan









Tinggalkan Balasan