Tasikmalaya, MNP – Semenjak disahkannya Undang Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa, membuka harapan baru untuk terwujudnya kemandirian desa, dalam arti desa memiliki kewenangan secara otonom untuk membangun.
Namun, dibalik itu, memunculkan kekhawatiran baru akan banyaknya kasus korupsi yang menyeret aparat pemerintahan desa.
Karena selain pemberian kewenangan, pemerintahan desa juga mendapatkan alokasi anggaran yang cukup besar, baik dari APBD maupun APBN.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan skema alokasi anggaran sebagaimana diatur Undang Undang, Desa akan mengelola paling sedikit sekitar Rp 1 miliyar.
Ketua Umum HMI BADKO Jawa Barat Firman Nasution mengatakan, pihaknya mendorong pemerintah untuk mengeluarkan Perpres (peraturan presiden) 30% dari alokasi dana desa (ADD) diproyeksikan untuk BUMdes.
“Karena dengan adanya alokasi khusus, dana desa kian berpotensi untuk menjadi kekuatan ekonomi Indonesia dimasa depan,” ungkapnya, Jumat (12/08/2022).
Sementara itu, I Putu Lingga Dharma Nanda selaku KMHDI Jawa Barat mendorong presiden untuk mengeluarkan Perpres tersebut untuk penguatan Bumdes.
“Kami selaras dengan Presiden Jokowi membangun Indonesia dari pinggiran, karena pembangunan wilayah perlu dibarengi dengan pembangunan ekonominya,” ucapnya.
Mutaqin Ketua Umum Hima Persis menambahkan, peraturan presiden (Perpres) 30% dari alokasi dana desa, adalah keberpihakan kongkrit pemerintah pusat atas pembangunan ekonomi kerakyatan.
“Ini harus menjadi perhatian, utamanya presiden sebagai sumbangsih ide dari Jawa Barat untuk Indonesia,” tandasnya. (Momo).